BERITA TREN – Tunjangan profesi guru non-ASN merupakan hak yang bisa diterima oleh para guru non-ASN, bukan hanya guru yang berstatus ASN.
Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar guru non-ASN dapat memperoleh tunjangan profesi tersebut dari pemerintah.
Tujuan dari pemberian tunjangan profesi guru non-ASN ini adalah untuk memberikan penghargaan atas profesionalisme para guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Ini diharapkan dapat memotivasi para guru non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas mengajar mereka.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Persesjen Nomor 10 Tahun 2024:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Guru non-ASN harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.
Sertifikat ini merupakan bukti kelayakan profesional sebagai pengajar.
Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar
2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Setiap guru non-ASN harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
Sistem data ini berfungsi sebagai basis data resmi pemerintah mengenai tenaga pendidikan di Indonesia.
3. Surat pengangkatan atau penugasan
Guru non-ASN harus memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Surat ini penting sebagai bukti bahwa guru tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah daerah di satuan pendidikan tempatnya mengajar.
4. Penghasilan tetap
Guru non-ASN juga harus memiliki penghasilan tetap, baik dari pemerintah daerah maupun yayasan sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?
Ini memastikan bahwa guru tersebut benar-benar terlibat aktif dalam dunia pendidikan dan mendapatkan kompensasi yang sesuai.
5. Aktif mengajar atau membimbing
Selain itu, guru non-ASN harus aktif mengajar di kelas atau membimbing siswa sesuai dengan mata pelajaran yang tercakup dalam sertifikat pendidik mereka.
Jika mereka adalah guru bimbingan konseling atau guru teknologi informatika dan komunikasi, mereka harus aktif membimbing siswa dalam bidang-bidang tersebut.
6. Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setiap guru non-ASN wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian.
NRG ini merupakan identitas resmi yang menunjukkan bahwa guru tersebut telah terdaftar sebagai pengajar yang diakui.
7. Beban kerja sesuai aturan
Guru non-ASN harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Beban kerja ini mencakup jumlah jam mengajar atau tugas lainnya yang harus dipenuhi oleh guru setiap minggu.
8. Tidak terikat dengan lembaga lain
Syarat terakhir, guru non-ASN tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Baca Juga: Buka September 2024? 1 Juta Lebih Formasi PPPK Hanya Tersedia untuk Guru Honorer dengan Kriteria Ini
Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar berfokus pada tugas mengajar di satuan pendidikan tempat mereka terdaftar.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, tunjangan profesi guru non-ASN berhak didapatkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.***