BERITA TREN – Menpan RB sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait ketentuan kelulusan peserta SKD CPNS 2024.
Kelulusan peserta SKD CPNS 2024 tersebut harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024.
Di dalam KepMenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tersebut telah dijelaskan dua poin penting yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Apa Itu Jalur PPPK Afirmasi? Peluang Emas untuk Menjadi ASN dengan Cara Mudah!
Apabila para peserta SKD CPNS 2024 ingin lolos, maka wajib memperhatikan dua poin penting yang telah disampaikan oleh Menpan RB tersebut.
Jika salah satu dari kedua poin ini gagal, maka dipastika peserta SKD CPNS 2024 ini tidak bisa masuk ke tahap SKB.
SKB merupakan tahap terakhir yang berupa ujian bagi peserta CPNS 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan SMK: Peluang Emas untuk Karier Cemerlang
Untuk diangkat menjadi PNS, para peserta CPNS 2024 wajib lolos SKD dan SKB.
Dirangkum BERITA TREN dari dari berbagai sumber, inilah dua poin penting yang menjadi ketentuan Menpan RB agar lolos tahap SKD CPNS 2024.
1. Memenuhi nilai ambang batas
Peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan sesuai dengan kategorinya.
Baca Juga: Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia: Membangun Masa Depan yang Lebih Baik
Untuk pelamar kategori umum dan Putra/Putri Kalimantan memiliki nilai ambang batas sebagai berikut.
– TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): nilai ambang batas 65 dari 30 soal, 1 soal bernilai 5 poin
– TIU (Tes Intelegensi Umum): nilai ambang batas 80 dari 35 soal, 1 soal bernilai 5 poin
– TKP (Tes Karakteristik Pribadi): nilai ambang batas 166 dari 45 soal, 1 soal bernilai 1,2,3,4,5 poin di setiap pilihan jawaban
Sedangkan untuk pelamar kategori Cumlaude dan Diaspora memiliki nilai ambang batas TIU sebesar 85.
Nilai TWK dan TKP tanpa nilai minimum dengan skor total mencapai 311 poin.
Bagi penyandang disabilitas, Putra/Putri Papua serta Putra/Putri daerah tertinggal memiliki nilai ambang batas TIU sebesar 60 dan TWK serta TKP tanpa nilai minimum dengan skor total mencapai 286 poin.
Semua subtes TWK, TIU dan TKP harus memenuhi nilai ambang batas agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
2. Masuk Perangkingan
Tak hanya berdasarkan nilai passing grade, peserta SKD CPNS 2024 harus masuk perangkingan pada jenis formasi yang dilamar.
Perhitungannya adalah jumlah formasi dikali 3 sehingga hanya yang termasuk di perangkingan saja yang bisa maju ke tahap SKB.
Contohnya, suatu instansi membutuhkan 5 orang untuk mengisi kebutuhan tersebut, maka dari itu hanya 15 orang dengan nilai tertinggi dan lulus passing grade yang bisa ikut ke tahap SKB.
Meskipun skor total tinggi tetapi salah satu dari subtes tidak memenuhi nilai ambang batas, maka tidak bisa lolos SKD apalagi masuk perangkingan.***