BERITA TREN – Uang tambahan PNS menjadi kabar baik yang disampaikan oleh Sri Mulyani melalui PMK No 49 tahun 2024.
Dalam kebijakan ini, terdapat tiga jenis uang tambahan PNS yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil.
Adanya uang tambahan PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kehidupan sehari-hari mereka.
Jenis Uang Tambahan PNS
Ada beberapa uang tambahan PNS yang dimaksud dalam PMK No 49 tahun 2024.
1. Uang makan untuk PNS.
Besaran uang makan ini bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.
Baca Juga: Penasaran Ingin Naik Pangkat? Ini Rahasia Kenaikan Golongan PNS yang Jarang Diketahui!
Untuk golongan I dan II, uang makan yang diterima adalah Rp 35.000 per hari, sehingga dalam sebulan mereka bisa mendapatkan total Rp 770.000.
Sementara untuk golongan III, jumlahnya meningkat menjadi Rp 37.000 per hari atau Rp 814.000 per bulan.
Golongan IV, yang memiliki uang makan tertinggi, akan menerima Rp 41.000 per hari, dengan total uang makan mereka mencapai Rp 902.000 dalam sebulan.
Baca Juga: Mau Tahu Gaji PNS Golongan 3A Sebesar Apa? Ini Rincian Lengkapnya!
2. Uang makan lembur
Uang makan lembur sama nilainya dengan uang makan reguler.
Golongan I dan II juga mendapatkan Rp 35.000 per hari, golongan III mendapatkan Rp 37.000, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Dengan perhitungan yang sama, total uang lembur untuk golongan I dan II adalah Rp 770.000, golongan III Rp 814.000, dan golongan IV Rp 902.000 per bulan.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?
3. Uang lembur PNS
Uang lembur PNS juga diberikan, dan besarnya bergantung pada golongan.
Golongan I menerima Rp 18.000 per hari, sehingga total uang lembur mereka mencapai Rp 396.000 per bulan.
Golongan II mendapatkan Rp 24.000 per hari, yang menjadikan total mereka Rp 528.000.
Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu
Golongan III dan IV masing-masing mendapatkan Rp 30.000 dan Rp 36.000 per hari, dengan total bulanan sebesar Rp 660.000 dan Rp 792.000.
Uang tambahan PNS ini memberikan dampak besar bagi para pegawai.
Dengan perkiraan total tambahan yang bisa mencapai hingga Rp 900 ribu per bulan, kehidupan PNS semakin sejahtera.
Kebijakan ini tentunya menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas hidup PNS di Indonesia.***