Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Alhamdulillah! Sri Mulyani Tetapkan Uang Tambahan PNS Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan. Nilainya Bisa Mencapai Rp900 Ribu Lebih

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Uang tambahan PNS menjadi kabar baik yang disampaikan oleh Sri Mulyani melalui PMK No 49 tahun 2024.

Dalam kebijakan ini, terdapat tiga jenis uang tambahan PNS yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil.

Adanya uang tambahan PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kehidupan sehari-hari mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Besaran Kenaikan Tukin PNS 2024 yang Ditetapkan Jokowi Sebelum Pensiun. Ada yang Capai Rp50 Juta Lebih!

Jenis Uang Tambahan PNS

Ada beberapa uang tambahan PNS yang dimaksud dalam PMK No 49 tahun 2024.

1. Uang makan untuk PNS.

Besaran uang makan ini bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.

Baca Juga: Penasaran Ingin Naik Pangkat? Ini Rahasia Kenaikan Golongan PNS yang Jarang Diketahui!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk golongan I dan II, uang makan yang diterima adalah Rp 35.000 per hari, sehingga dalam sebulan mereka bisa mendapatkan total Rp 770.000.

Sementara untuk golongan III, jumlahnya meningkat menjadi Rp 37.000 per hari atau Rp 814.000 per bulan.

Golongan IV, yang memiliki uang makan tertinggi, akan menerima Rp 41.000 per hari, dengan total uang makan mereka mencapai Rp 902.000 dalam sebulan.

Baca Juga: Mau Tahu Gaji PNS Golongan 3A Sebesar Apa? Ini Rincian Lengkapnya!

2. Uang makan lembur

Uang makan lembur sama nilainya dengan uang makan reguler.

Golongan I dan II juga mendapatkan Rp 35.000 per hari, golongan III mendapatkan Rp 37.000, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.

Dengan perhitungan yang sama, total uang lembur untuk golongan I dan II adalah Rp 770.000, golongan III Rp 814.000, dan golongan IV Rp 902.000 per bulan.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?

3. Uang lembur PNS

Uang lembur PNS juga diberikan, dan besarnya bergantung pada golongan.

Golongan I menerima Rp 18.000 per hari, sehingga total uang lembur mereka mencapai Rp 396.000 per bulan.

Golongan II mendapatkan Rp 24.000 per hari, yang menjadikan total mereka Rp 528.000.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Golongan III dan IV masing-masing mendapatkan Rp 30.000 dan Rp 36.000 per hari, dengan total bulanan sebesar Rp 660.000 dan Rp 792.000.

Uang tambahan PNS ini memberikan dampak besar bagi para pegawai.

Dengan perkiraan total tambahan yang bisa mencapai hingga Rp 900 ribu per bulan, kehidupan PNS semakin sejahtera.

Kebijakan ini tentunya menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas hidup PNS di Indonesia.***

Tags: lemburPNSTambahanuangUang Makan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Minimal Harus Menyelesaikan Berapa Soal dengan Benar agar Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren