Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! Begini Besaran Kenaikan Tukin PNS 2024 yang Ditetapkan Jokowi Sebelum Pensiun. Ada yang Capai Rp50 Juta Lebih!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tukin PNS naik di beberapa instansi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024.

Peraturan ini menaikkan tunjangan kinerja pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI.

Tukin PNS naik ini mencakup kelas jabatan tertinggi dengan tunjangan mencapai Rp 41.550.000.

Baca Juga: Asyik Nih Jadi Istri ASN! Tunjangan Istri PNS Bisa Capai Rp600 Ribu Tiap Bulan!

Besaran tunjangan ini mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan peraturan sebelumnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016, tunjangan tertinggi untuk jabatan yang sama hanya sebesar Rp 26.324.000.

Selain DPR RI, kenaikan tunjangan juga berlaku di instansi lain.

Kementerian Ketenagakerjaan, misalnya, mendapatkan penyesuaian melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Kasih Kado Indah Sebelum Pensiun! Tunjangan Kinerja Kemnaker Resmi Mengalami Kenaikan Hingga 150 Persen!

Besaran tunjangan kinerja di kementerian ini berkisar dari Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp 33.240.000 untuk jabatan tertinggi.

Kenaikan tunjangan juga mencakup jabatan fungsional tertentu, seperti Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Tunjangan diberikan berdasarkan level keahlian, dengan Ahli Utama memperoleh Rp 2.025.000.

Selain itu, tunjangan bagi hakim juga mengalami peningkatan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024.

Baca Juga: WOW! Selain Gaji dan Tunjangan, Pemerintah Berikan Tambahan Penghasilan Guru. Simak Syarat untuk Mendapatkannya

Hakim golongan III kini menerima gaji antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, sedangkan golongan IV memperoleh antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Hakim tingkat banding juga mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.

Sementara itu, hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Akan Cair Awal November. Cek Berapa Besarannya!

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PNS di berbagai instansi sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.

Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja pegawai dan menjaga stabilitas keuangan pegawai pemerintahan.

Dengan begitu, Tukin PNS naik ini diharapkan dapat mendorong kinerja serta semangat kerja pegawai di berbagai instansi negara.***

Tags: Joko WidodonaikPNSTukintunjangan kinerja

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Kapan Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024? Cek Tanggal bagi yang Sudah Ikut Seleksi Administrasi

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren