BERITA TREN – Tukin PNS naik di beberapa instansi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024.
Peraturan ini menaikkan tunjangan kinerja pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Tukin PNS naik ini mencakup kelas jabatan tertinggi dengan tunjangan mencapai Rp 41.550.000.
Baca Juga: Asyik Nih Jadi Istri ASN! Tunjangan Istri PNS Bisa Capai Rp600 Ribu Tiap Bulan!
Besaran tunjangan ini mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan peraturan sebelumnya.
Pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016, tunjangan tertinggi untuk jabatan yang sama hanya sebesar Rp 26.324.000.
Selain DPR RI, kenaikan tunjangan juga berlaku di instansi lain.
Kementerian Ketenagakerjaan, misalnya, mendapatkan penyesuaian melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2024.
Besaran tunjangan kinerja di kementerian ini berkisar dari Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp 33.240.000 untuk jabatan tertinggi.
Kenaikan tunjangan juga mencakup jabatan fungsional tertentu, seperti Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Tunjangan diberikan berdasarkan level keahlian, dengan Ahli Utama memperoleh Rp 2.025.000.
Selain itu, tunjangan bagi hakim juga mengalami peningkatan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024.
Hakim golongan III kini menerima gaji antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, sedangkan golongan IV memperoleh antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Hakim tingkat banding juga mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.
Sementara itu, hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PNS di berbagai instansi sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja pegawai dan menjaga stabilitas keuangan pegawai pemerintahan.
Dengan begitu, Tukin PNS naik ini diharapkan dapat mendorong kinerja serta semangat kerja pegawai di berbagai instansi negara.***