Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pencapaian Gibran dalam Pencalonan Terancam Tidak Legitimasi karena Manuver yang Melanggar Hukum

by Kris Dwi Antara
November 10, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki legitimasi yang sah setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023). 

Sejak awal, permohonan uji materi mengenai usia calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sudah menghadapi berbagai masalah.

Baca Juga: Netralitas Alat Negara di Pemilu jadi Pertaruhan

Dari segi hukum acara, legal standing, hingga ketidakhadiran pemohon yang memiliki legal standing telah disepakati oleh Hakim Suhartoyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MK.

Hal ini menyebabkan kasus ini ditarik, diperiksa kembali, dan diambil putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi. 

Sementara itu, Herry Mendrofa, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA), berpendapat bahwa pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka celah bagi lebih banyak pelanggaran, mulai dari proses pencalonan yang kontroversial hingga pelanggaran etik.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Hari Pahlawan untuk Mengobarkan Semangat Juang Para Pemuda Indonesia

“Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” katanya saat dihubungi.

Manuver yang dinilai inkonstitusional

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dalam pasangan calon ini. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin bergantung pada legitimasi yang dimilikinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika legitimasi tersebut dipertanyakan, pemimpin tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan lebih banyak pelanggaran.

Baca Juga: Intervensi Dinasti Politik Jokowi yang Merusak Demokrasi

“Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” tuturnya.

Herry juga mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan menimbulkan lebih banyak pelanggaran.

“Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu,” tegasnya.

Baca Juga: Netralitas Jokowi Harus Dibuktikan dengan Aturan yang Tegas

Herry menduga bahwa pelanggaran yang terkait dengan penggunaan fasilitas negara dalam pemilihan umum juga berkaitan dengan penggunaan otoritas.

“Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” sebutnya.

Dia juga meyakini bahwa nantinya mungkin akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Pakar Sarankan Langkah Tepat Atasi Krisis Demokrasi dan Konstitusi Pasca Putusan MKMK

“Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,” pungkasnya.(***)

Tags: GibranLegitimasimanuvermelanggar hukumpencalonan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Spesifikasi Mitsubishi XForce 2023, Mobil SUV dengan Kabin Lega, ternyata Segini Harganya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren