BERITA TREN – Anak yang ditanggung BPJS PNS menjadi salah satu perhatian penting yang ingin memastikan perlindungan kesehatan keluarga mereka.
BPJS Kesehatan melalui program Peserta Penerima Upah (PPU) memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi PNS beserta anggota keluarganya.
Namun, tidak semua anak yang ditanggung BPJS PNS dapat secara otomatis menikmati fasilitas tersebut, karena terdapat batasan jumlah yang berlaku.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!
Berapa Anak yang Ditanggung BPJS PNS?
BPJS Kesehatan PPU PNS menanggung biaya kesehatan untuk maksimal empat orang anak.
Ketentuan ini berlaku untuk anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah secara hukum.
Artinya, jika seorang PNS memiliki lebih dari empat anak, anak kelima dan seterusnya tidak otomatis mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!
Selain empat anak, BPJS Kesehatan juga mencakup:
– Pasangan Suami/Istri: Satu pasangan sah dari PNS.
– PNS Itu Sendiri: Sebagai pemegang hak utama dari kepesertaan BPJS.
Dengan kata lain, total maksimal anggota keluarga yang ditanggung dalam program PPU PNS adalah enam orang: PNS itu sendiri, satu pasangan, dan empat anak.
Baca Juga: PNS, Ini 5 Jaminan Kesehatan yang Akan Melindungi Anda dan Keluarga! Nomor 3 Pasti Menguntungkan!
Jika PNS memiliki lebih dari empat anak, maka anak tambahan harus didaftarkan secara mandiri.
PNS dapat memilih untuk mendaftarkan anak kelima dan seterusnya sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran terpisah sesuai kategori kepesertaan BPJS.
BPJS Kesehatan melalui program PPU PNS memberikan manfaat penting bagi keluarga PNS.
Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!
Pastikan Anda memahami aturan ini agar keluarga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.***