BERITA TREN – PNS berpeluang mendapatkan fasilitas berupa uang pulsa dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan mengenai pemberian pulsa bagi PNS yang bertugas.
Keputusan soal pemberian uang pulsa ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023.
Baca Juga: Tak Perlu Mengundurkan Diri, PNS dengan 10 Kriteria Berikut Sudah Pasti Pasti Terkena Pemberhentian
Perlu dketahui jika pemberian uang uang pulsa ini dilakukan perbulan dan berdasarkan golongan yang dijabat saat ini.
Mengenai aturan soal kebijakan pemberian uang pulsa kepada PNS sudah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020.
Apa saja rincian uang pulsa yang diberikan kepada para pegawai PNS dari pemerintah berdasarkan keputusan di atas?
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pas Foto yang Dilampirkan pada Seleksi Administrasi CPNS 2024
Rinciannya adalah terdiri dari paket data dan komunikasi.
Perlu dipahami jika uang pulsa yang dimaksud hanya diberikan kepada pegawai PNS yang secara keperluan membutuhkan komunikasi secara online demi mendukung kinerjanya.
Tentu saja tidak semua PNS mendapatkan uang pulsa tersebut. Uang pulsa hanya diberikan kepada kriteria di bawah ini:
PNS setingkat eselon I
Baca Juga: Daftar Formasi Instansi Pusat untuk Lulusan SLTA Sederajat!
PNS setingkat eselon II
PNS setingkat dan III ke bawah.
Berikut besaran uang pulsa PNS :
Baca Juga: Jika NIK Sudah Terdaftar di Akun CPNS 2024, Apa Boleh Mendaftar Kembali Pada PPPK?
1. Pejabat setingkat eselon I dan II sebesar Rp400.000 per orang untuk satu bulan.
2. Pejabat setingkat eselon III ke bawah sebesar Rp200.000 per orang untuk satu bulan. ***