BERITA TREN – Tukin PNS Kemenag merupakan bagian penting dari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai.
Melalui PMA 11/2019, Kemenag telah menetapkan mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bertujuan untuk mendorong pegawai agar lebih disiplin.
Namun, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan Tukin secara penuh.
Alasan Pemotongan Tukin PNS Kemenag
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pemotongan Tukin PNS Kemenag.
Pertama, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berakibat pemotongan sebesar 3 persen per hari.
Kedua, keterlambatan saat masuk kerja juga berpengaruh, di mana potongannya bervariasi dari 0,5 persen hingga 1,5 persen tergantung pada durasi keterlambatan.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Inilah Perbandingan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK Full Time vs Part Time!
Selain itu, PNS yang pulang lebih awal tanpa izin sah akan menghadapi potongan yang sama seperti keterlambatan.
Sedangkan tidak berada di tempat tugas tanpa izin akan dikenakan potongan sebesar 2 persen.
Kondisi kehadiran tidak hanya mempengaruhi Tukin tetapi juga kinerja.
Jika nilai prestasi PNS cukup, akan ada potongan 25 persen pada tahun berikutnya.
Sebaliknya, nilai prestasi yang kurang akan mengakibatkan pemotongan hingga 50 persen, dan nilai prestasi yang buruk bisa dipotong hingga 75 persen.
Dalam hal cuti, ada aturan yang jelas mengenai pemotongan Tukin.
Misalnya, untuk cuti sakit, tidak ada potongan hingga 14 hari.
Akan tetapi, jika sakit lebih dari 15 hari, potongannya 1,5 persen per hari.
Baca Juga: PNS dan Keuntungannya: Mengenal Golongan, Gaji, dan Tunjangan
Cuti tahunan dan cuti bersalin untuk anak pertama hingga ketiga tidak akan mengurangi Tukin, namun ada potongan untuk anak keempat dan seterusnya.
Dengan ketentuan yang tegas ini, Kemenag berkomitmen untuk menjaga disiplin pegawai dan mengatur pemberian Tukin secara adil.
Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan kinerja PNS dapat meningkat, sehingga kualitas pelayanan publik juga mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, penting bagi semua PNS untuk mematuhi ketentuan yang ada agar tidak terkena potongan Tukin.***