Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Simak! Ini Dia Aturan Ketat yang Mengatur Tukin PNS Kemenag: Pemotongan Capai 50 Persen!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tukin PNS Kemenag merupakan bagian penting dari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai.

Melalui PMA 11/2019, Kemenag telah menetapkan mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bertujuan untuk mendorong pegawai agar lebih disiplin.

Namun, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan Tukin secara penuh.

Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Harus Tahu! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Syaratnya

Alasan Pemotongan Tukin PNS Kemenag

Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pemotongan Tukin PNS Kemenag.

Pertama, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berakibat pemotongan sebesar 3 persen per hari.

Kedua, keterlambatan saat masuk kerja juga berpengaruh, di mana potongannya bervariasi dari 0,5 persen hingga 1,5 persen tergantung pada durasi keterlambatan.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Inilah Perbandingan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK Full Time vs Part Time!

Selain itu, PNS yang pulang lebih awal tanpa izin sah akan menghadapi potongan yang sama seperti keterlambatan.

Sedangkan tidak berada di tempat tugas tanpa izin akan dikenakan potongan sebesar 2 persen.

Kondisi kehadiran tidak hanya mempengaruhi Tukin tetapi juga kinerja.

Jika nilai prestasi PNS cukup, akan ada potongan 25 persen pada tahun berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Terungkap! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Fantastis PNS Golongan III/d, Golongan Terbesar di Indonesia

Sebaliknya, nilai prestasi yang kurang akan mengakibatkan pemotongan hingga 50 persen, dan nilai prestasi yang buruk bisa dipotong hingga 75 persen.

Dalam hal cuti, ada aturan yang jelas mengenai pemotongan Tukin.

Misalnya, untuk cuti sakit, tidak ada potongan hingga 14 hari.

Akan tetapi, jika sakit lebih dari 15 hari, potongannya 1,5 persen per hari.

Baca Juga: PNS dan Keuntungannya: Mengenal Golongan, Gaji, dan Tunjangan

Cuti tahunan dan cuti bersalin untuk anak pertama hingga ketiga tidak akan mengurangi Tukin, namun ada potongan untuk anak keempat dan seterusnya.

Dengan ketentuan yang tegas ini, Kemenag berkomitmen untuk menjaga disiplin pegawai dan mengatur pemberian Tukin secara adil.

Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan kinerja PNS dapat meningkat, sehingga kualitas pelayanan publik juga mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, penting bagi semua PNS untuk mematuhi ketentuan yang ada agar tidak terkena potongan Tukin.***

Tags: KemenagpemotonganPNSTukin

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Jangan Lewatkan! Inilah Materi Seleksi PPPK 2024 yang Wajib Anda Kuasai agar Tidak Gagal dalam Ujian!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren