BERITA TREN – Berikut ini adalah penjelasan mengenai fasilitas bagi ASN.
Tengah heboh di media sosial mengenai fasilitas dan tunjangan ASN yang dipindahkan ke IKN.
Tunjagan memang salah satu faktor mengapa profesi ASN masih sangat diminati.
Selain tentunya gaji yang sudah bersifat tetap.
Memang sebenarnya apa saja bentuk tunjangan dari yang didapatkan seorang ASN itu sendiri?
Mengenai tunjangan ini diatur dan tertulis dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Baca Juga: Terbaru! Kemenag Sudah Tetapkan Belasan Jabatan Fungsional Alias JF, Ada Apa Saja?
Aturan tersebut tertera pada hak dan kewajiban.
Tertulsi dalam pasal 21 pegawai dalam hal ini ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan.
Penghargaan dan pengakuan itu berupa material dan pun non material.
Baca Juga: Hanya Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Jadi PPPK! Jangan Panik, Cek Dulu Alasannya!
Pemberian penghargaan serta pengakuan itu sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja ASN.
Seperti sudah disebutkan di atas penghargaan ataupun pengakuan dapat berupa material dan non material.
Adapun mengenai tunjangan memanglah dibagi ke dalam dua bagian. Sama itupun di atur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023:
Finansial dan non finansial menjadi dua jenis tunjangan pegawai ASN sesuai undang-undan ASN. ***