BERITA TREN – Sudah dipastikan ada gaji PNS untuk pencairan bulan Oktober 2024.
Seperti atau sebagaimana diketahui, pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS mendpatkan gaji per bulan.
Gaji tersebut dibayarkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan kerja keras PNS.
Baca Juga: Kerja Pegawai ASN Harus Maksimal, Apa Saja Tugasnya? Tertuang dalam UU ASN Nomor 2
Pencairan gaji PNS atau ASN pada umumnya dilakukan pada awal bulan. Namun ada satu hal perlu dipahami.
Dimana gaji PNS bisa berbeda nominalnya bergantung pada golongan.
Misalnya golongan 3 yang diisi oleh lulusan sarjana. Mendapatkan gaji ada yang Rp3 jutaan.
Gaji yang didapatkan golongan 3 pada 3C milsanya yang dimulai dari hampir Rp3,1 juta.
Berikut ini besaran gaji golongan 3 dan golongan 4:
Golongan 3 PNS
Golongan 3a: Rp2.785.700-4.575.200
Golongan 3b: Rp2.903.600-4.768.800
Golongan 3c: Rp3.026.400-4.970.500
Golongan 4d: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan 4 PNS
Golongan 4a: Rp3.287.800-5.399.900
Golongan 4b: Rp3.426.900-5.628.300
Golongan 4c: Rp3.571.900 -5.866.400
Golongan 4d: Rp3.723.000-6.114.500
Ada yang mendapatkan Rp3jutaan itulah deretan gaji PNS yang diterima untuk bulan Oktober 2024 dan semoga membantu. ***