BERITA TREN – ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu jabatan yang ada di instansi pemerintah.
ASN itu sendiri sejatinya terbagi menjadi dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk bisa mendapatkan posisi sebagai ASN, kamu tentu harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Apabila kamu ingin menjadi ASN PNS maka seleksi yang harus diikuti adalah CPNS.
Sedangkan bagi kamu yang hendak menjadi ASN PPPK, tentunya seleksi yang harus diikuti yaitu seleksi PPPK.
Meskipun sama-sama disebut ASN namun jenjang karir dari PNS dan PPPK tersebut berbeda-beda.
Kendati demikian dalam hal menjalankan fungsi sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK tentu harus bisa melaksanakan beberapa tugas.
Setidaknya terdapat tiga poin utama tugas ASN yang wajib diketahui oleh PNS maupun PPPK.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah tiga poin tugas utama ASN PNS maupun ASN PPPK.
Baca Juga: Besaran Uang Lembur PNS Semakin Oke, Segini Nominal yang Sudah Diatur
1. Menyediakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
2. Menerapkan kebijakan publik yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai UU; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Tak Kurang Tak Lebih, PNS Jabatan Manajerial Pensiun Tepat saat Menginjak Umur Ini
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terdapat core value ASN yang wajib diutamakan.
Core value ASN adalah BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ***