BERITA TREN – Seleksi PPPK 2024 MenPAN-RB sudah resmi diumumkan dan menyusun pedoman pelaksanaan seleksi untuk tahun ini.
Hanya dua kategori tenaga honorer yang diizinkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Golongan honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 yakni Tenaga Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN serta masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Golongan Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, hanya tenaga honorer dari dua golongan tersebut yang bisa melamar.
Baca Juga: Guru Berkriteria Ini Dipastikan Prioritas pada PPPK 2024, Jalan Mulus Raih Mimpi Sebagai ASN
Hal ini menegaskan bahwa masyarakat umum tidak dapat berpartisipasi dalam seleksi ini.
Keputusan ini menetapkan bahwa penentu kelulusan dalam seleksi PPPK bukanlah nilai ambang batas, melainkan peringkat terbaik dari pelamar.
Seleksi PPPK akan melibatkan dua jenis tes: tes kompetensi dan tes wawancara, dengan nilai kumulatif maksimum sebesar 445.
Berikut adalah rincian nilai untuk setiap tes:
- 225 poin untuk seleksi kompetensi teknis
- 180 poin untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- 40 poin untuk wawancara
Pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi jika mereka memperoleh peringkat terbaik di antara peserta lainnya.
Proses seleksi ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Diktum ke-29 Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kebijakan ini memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria spesifik yang dapat bersaing untuk posisi PPPK.
MenPAN-RB juga menegaskan bahwa hasil seleksi tidak akan didasarkan pada nilai ambang batas, melainkan pada peringkat tertinggi yang dicapai oleh peserta.
Bagi calon pelamar dari dua golongan yang disebutkan, penting untuk mempersiapkan diri secara matang agar dapat meraih peringkat terbaik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK 2024, pelamar disarankan untuk mengacu pada pedoman yang diberikan dalam Keputusan MenPAN-RB.***