BERITA TREN – Pengadaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 telah resmi dibuka oleh pemerintah.
Seluruh tenaga honorer yang bekerja baik di instansi pusat maupun instansi daerah dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tersebut.
PPPK 2024 dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024 sendiri terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap satu dan tahap dua.
Setelah melakukan pendaftaran, para peserta akan mengikuti tes seleksi administrasi yang bertujuan untuk melihat kelengkapan berkas dari para pelamar PPPK 2024.
Apabila lolos seleksi administrasi, maka para peserta tersebut akan mengikuti tes kompetensi teknis.
Baca Juga: Kemendikbudristek CPNS 2024 Pengumuman Hasil SKD Kapan? Cek Jadwalnya
Para peserta PPPK 2024 wajib mencapai nilai ambang batas dan lulus perenkingan agar bisa diangkat menjadi ASN.
Namun baru-baru ini beredar kabar bahwa, para peserta PPPK 2024 yang tidak masuk perenkingan kabarnya juga akan diangkat menjadi PPPK, benarkah?
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah nasib pelamar yang tidak lulus perengkingan dalam seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Kemendikbudristek CPNS 2024 Pengumuman Hasil SKD Kapan? Cek Jadwalnya
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan maka akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
1. PPPPK Penuh Waktu
– nilai seleksi masuk dalam ambang batas dan lolos tahap ranking
– diangkat menjadi ASN setelah proses seleksi berakhir
– mendapatkan NIP dan terdaftar database BKN
– bekerja sesuai dengan jam kerja instansi
2. PPPK Paruh Waktu
– nilai seleksi masuk dalam ambang batas namun tidak lolos tahap ranking
– diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik. Instansi mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali
– mendapatkan NIP dan terdaftar database BKN
– bekerja kurang dari jam kerja biasanya instansi
***