BERITA TREN – Tenaga honorer merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia, terutama dalam struktur tenaga kerja pemerintah.
Banyak pertanyaan yang muncul mengenai masa depan pegawai honorer ini, khususnya terkait kemungkinan mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer harus ditata atau dihapus paling lambat pada Desember 2024.
Baca Juga: Inilah Cara Guru Honorer Swasta Bisa Menjadi ASN 2024: Ketahui Peluang dan Persyaratan Terbaru
Proses penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga terkait.
Berdasarkan pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN sejak undang-undang tersebut berlaku.
Ini berarti bahwa semua tenaga honorer harus melalui proses penataan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Waduh! Ada 5 Kriteria Guru Honorer yang Terancam Tak Bisa Daftar PPPK Guru, Anda Termasuk?
Terkait pertanyaan apakah pegawai honorer akan otomatis menjadi ASN, Menpan RB telah menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, hal ini dengan syarat data yang dimiliki tidak dimanipulasi.
Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, mereka yang datanya benar tidak akan mengalami PHK dan akan otomatis menjadi PPPK.
Proses pengangkatan ini akan melibatkan tahapan seleksi yang disesuaikan dengan anggaran daerah masing-masing.
Ada dua kategori PPPK yang akan ditawarkan, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, tergantung pada hasil seleksi.
Meskipun belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB telah mempersiapkan sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK tahun depan.
Formasi ini disiapkan sebagai langkah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Dalam hal ini, jelas bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan memastikan bahwa mereka yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK.
Ini adalah bagian dari upaya untuk merapikan struktur kepegawaian dan memastikan kejelasan status bagi seluruh tenaga kerja pemerintah.***