BERITA TREN – Tunjangan cacat bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja diberikan sebagai bentuk perlindungan.
Tunjangan cacat bagi PNS ini diberikan kepada pegawai negeri yang kehilangan fungsi tubuh akibat kecelakaan kerja.
Tunjangan cacat bagi PNS ini diberikan kepada ASN yang diberhentikan dengan hormat karena cacat atau yang pemutusan hubungan kerjanya sebagai PPPK akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Santunan Kecelakaan Kerja PNS yang Perlu Anda Ketahui Sekarang Juga! Jangan Abaikan!
Besaran tunjangan cacat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir, yang bergantung pada tingkat kecacatan yang dialami.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan sejak keputusan pemberhentian hingga peserta meninggal dunia.
Rincian Tunjangan Cacat bagi PNS yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Berikut adalah rincian persentase gaji yang diterima berdasarkan tingkat kecacatan:
Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!
– 70% dari gaji terakhir: Jika kehilangan penglihatan kedua mata, pendengaran kedua telinga, atau kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
– 50% dari gaji terakhir: Jika kehilangan lengan dari sendi bahu ke bawah, atau kedua kaki dari mata kaki ke bawah.
– 40% dari gaji terakhir: Jika kehilangan lengan dari atas siku ke bawah, atau salah satu kaki dari pangkal paha.
– 30% dari gaji terakhir: Jika kehilangan penglihatan sebelah mata, pendengaran sebelah telinga, tangan dari atas atau pergelangan ke bawah, atau salah satu kaki dari mata kaki ke bawah.
Jika terjadi beberapa kecacatan, tunjangan cacat dihitung dengan menjumlahkan persentase untuk tiap kecacatan, dengan total maksimum sebesar 100% dari gaji terakhir.
Tunjangan cacat bagi PNS ini menjadi bantuan finansial yang sangat penting bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!
Hal ini untuk memastikan mereka tetap memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan kondisi fisiknya.***