BERITA TREN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menggelar diskusi publik membahas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, mengkhawatirkan penambangan pasir laut akan mengancam keberlangsungan lingkungan pesisir.
PP 26/2023 membuka kembali keran perizinan penambangan pasir laut yang sebelumnya telah ditutup pemerintah. Walhi Lampung beri warning, kebijakan ini akan kembali menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sekitar.
Terkait hal ini, WALHI telah banyak menangani advokasi lingkungan pesisir Lampung, diantaranya kasus penambangan pasir laut yang tidak hanya merusak alam juga mengganggu usaha nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Langkah ini ditentang para aktivis lingkungan karena dinilai dapat merusak ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
Walhi dan Greenpeace termasuk yang keras menentang. Bahkan keduanya menolak tawaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bergabung dalam tim kajian penambangan pasir laut.
Tim kajian ini yang nantinya akan menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan para pengusaha tambang untuk mendapatkan izin pengerukan pasir laut di Tanah Air.
“Kalau mereka menolak, ya kami tidak dalam posisi memaksa,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada media, Selasa malam, 6 Juni 2023.
Pemerintah sebelumnya berharap kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini bisa bergabung dalam tim kajian tersebut.
Tim ini disebut akan memiliki kewenangan bisa menentukan mana saja titik sedimentasi yang bisa dimanfaatkan atau dibersihkan tanpa merusak lingkungan ekosistem laut.
Wahyu Muryadi mengatakan, bila tim tidak menyetujui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak akan memberi izin pengelolaan atau pemanfaatan sedimentasi di laut.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP itu juga menyatakan, pihaknya masih membuka pintu bagi LSM lingkungan untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi teknis atau aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023.
Eksekutif Daerah Walhi Region Lampung (ED Walhi Lampung) bersama LBH Bandar Lampung, Mitra Bentala dan Konsentris menggelar diskusi publik bertempat di Teman Kopi, Way Halim, Kota Bandar Lampung, , pada Selasa, 6 Juni 2023.
Diskusi Publik tersebut mengusung tema “PP 26/2023 : mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir”.
“Diskusi ini untuk menyikapi terbitnya PP 26/2023 yang dinilai akan berdampak buruk pada keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” terang Edi Santoso Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung kepada BeritaTren.com, Rabu (07/05/2023).
Dalam diskusi itu, Edi Santoso yang menjadi narasumber dari Walhi Lampung menyoroti PP 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang menurutnya berdampak buruk pada lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil serta semakin meminggirkan masyarakat nelayan kecil.
Selain Edi Santoso dari WALHI Lampung, narasumber lain yang hadir adalah Suma Indra Jawardi Direktur LBH Bandar Lampung, Rizani Ahmad Direktur Mitra Bentala, Sadariah Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Narasumber lainnya, ada Ketua Konsentris Hendri Sihaloho, yang mewakili nelayan Kampung Kuala Teladas Tulang Bawang dan nelayan Margasari Lampung Timur.
Kepada BeritaTren.com Edi Santoso menjelaskan, dalam PP 26/2023 ini memang poin ekspor pasir laut tidak diterangkan secara gamblang. Namun, pada Bab IV Pemanfaatan pasal 9 poin satu disebutkan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut.
Masih kata Edi Santoso, di poin berikutnya disebutkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah.
“Termasuk pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Nah pada poin terakhir yang sangat berbahaya. Bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Edi Santoso.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut menjadi polemik. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ikut berang. Pasalnya, dalam aturan tersebut Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut diekspor keluar negeri.
Istana Kepresidenan pun angkat suara mengenai aturan ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, karena sedimentasi yang terjadi di perairan RI sudah harus diangkat.
“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi karena problem sedimentasi ini hampir (terjadi) di semua sungai kita. dan itu harus diambil,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (7/6/2023).
Pramono Anung menegaskan, dalam pengambilan keputusan ini, Presiden Jokowi sudah melihat hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait sehingga aturan itu dikeluarkan.
Polemik izin ekspor pasir laut menguak fakta aturan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2023 memiliki pengecualian, tetapi secara diam-diam, ekspor pasir laut tetap berjalan dan dilakukan oleh segelintir pengusaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengungkapkan ekspor pasir laut sudah dilakukan justru sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan baru.
Diana Dewi menuturkan, sebelum ekspor pasir dibuka, banyak teman-teman pengusaha sudah punya dan terima IUP-nya (Izin usaha Pertambangan).
“Jadi sebenarnya sudah ada ekspor (pasir laut), cuma dibatasi,” ungkapnya di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (31/05/2023).
Lebih jauh diungkapkan oleh Ketua Kadin DKI Jakarta ini, bahwa untuk menyiasati pembatasan kuota ekspor pasir laut, membuat seorang pengusaha bisa memiliki empat sampai lima perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.
“Ini sebenarnya yang melatarbelakangi terbitnya PP 26/2023, kalangan pengusaha mengusulkan pembukaan ekspor secara penuh agar tidak timbul kartel ekspor pasir laut.
Seperti diketahui, Singapura merupakan negara yang sangat minat dengan pasir laut Indonesia. Pasir laut ini dibutuhkan untuk memperbesar luas wilayah pulaunya.
Hal ini yang dikhawatirkan Walhi dan NGO lingkungan lainnya, akan memicu semakin maraknya pertambangan pasir dengan dalih pengelolaan sedimentasi laut.
Walhi mengungkap fakta, Provinsi Lampung memiliki Perda No 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K yang mengatur di wilayah perairan laut Lampung tidak ada peruntukan untuk ruang pertambangan, kecuali minyak dan gas yaitu di Lampung Timur.
Faktanya, ditemukan sedikitnya ada 5 izin usaha pertambangan yaitu di perairan laut Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang yang semua itu berkonflik dan ada kriminalisasi terhadap nelayan.
Laporan Walhi juga menyebutkan, ada program pendalaman alur di Kampung Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang yang saat ini masih berkonflik dengan masyarakat,
Pendalaman alur ini dikhawatirkan hanya kedok, sementara di Lampung Timur ditemukan adanya IUP pertambangan pasir baru yang diduga memasuki kawasan konservasi di perairan laut Lampung Timur.
Ilustrasi ini disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Edi Santoso yang menjadi gambaran bahwa adanya PP 26/2023 akan berdampak semakin maraknya pertambangan pasir di perairan laut Lampung.
Dengan demikian, kerusakan lingkungan akan sulit dikendalikan dan bahkan semakin meminggirkan masyarakat pesisir khususnya nelayan nelayan kecil.
Walhi mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Apapun judulnya aktivitas penyedotan sedimentasi bawah laut jelas berpengaruh terhadap kehidupan biota laut yang ada seperti perikanan, terumbu karang, padang lamun lain lain.
WALHI Lampung secara tegas menolak terbitnya PP 26/2023 ini dan meminta untuk segera dicabut demi terwujudnya lingkungan hidup yang berkelanjutan di wilayah pesisir dan pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. ***







