Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Walhi Lampung Gelar Diskusi Publik Bahas PP 26/2023 Tolak Penambangan Pasir Laut Menjaga Lingkungan Pesisir

by Kris Dwi Antara
Juni 8, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menggelar diskusi publik membahas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, mengkhawatirkan penambangan pasir laut akan mengancam keberlangsungan lingkungan pesisir. 

PP 26/2023 membuka kembali keran perizinan penambangan pasir laut yang sebelumnya telah ditutup pemerintah. Walhi Lampung beri warning, kebijakan ini akan kembali menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sekitar. 

Terkait hal ini, WALHI telah banyak menangani advokasi lingkungan pesisir Lampung, diantaranya kasus penambangan pasir laut yang tidak hanya merusak alam juga mengganggu usaha nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Pemkot Jambi Tunggu Siswi SMP Minta Maaf Malah Dirujak Warganet Polda Usulkan Keadilan Restoratif, KPAI Setuju 

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Langkah ini ditentang para aktivis lingkungan karena dinilai dapat merusak ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Walhi dan Greenpeace termasuk yang keras menentang. Bahkan keduanya menolak tawaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bergabung dalam tim kajian penambangan pasir laut.

Baca Juga: Heroik! Ibarat David Versus Goliath, SFA Siswi SMP di Jambi Mencari Keadilan Lawan Pemkot dan Perusahaan China

Tim kajian ini yang nantinya akan menganalisis dan memverifikasi proposal yang diajukan para pengusaha tambang untuk mendapatkan izin pengerukan pasir laut di Tanah Air.

“Kalau mereka menolak, ya kami tidak dalam posisi memaksa,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada media, Selasa malam, 6 Juni 2023.

Pemerintah sebelumnya berharap kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini bisa bergabung dalam tim kajian tersebut.

Tim ini disebut akan memiliki kewenangan bisa menentukan mana saja titik sedimentasi yang bisa dimanfaatkan atau dibersihkan tanpa merusak lingkungan ekosistem laut. 

Wahyu Muryadi mengatakan, bila tim tidak menyetujui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak akan memberi izin pengelolaan atau pemanfaatan sedimentasi di laut.

Baca Juga: Mengejutkan! Indonesia Bangga, Muhammadiyah Mampu Membuat Peluru Kendali (Rudal) Komponen 100% Dalam Negeri 

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP itu juga menyatakan, pihaknya masih membuka pintu bagi LSM lingkungan untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi teknis atau aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Eksekutif Daerah Walhi Region Lampung (ED Walhi Lampung) bersama LBH Bandar Lampung, Mitra Bentala dan Konsentris menggelar diskusi publik bertempat di Teman Kopi, Way Halim, Kota Bandar Lampung, , pada Selasa, 6 Juni 2023.

Diskusi Publik tersebut mengusung tema “PP 26/2023 : mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir”.

“Diskusi ini untuk menyikapi terbitnya PP 26/2023 yang dinilai akan berdampak buruk pada keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” terang Edi Santoso Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung kepada BeritaTren.com, Rabu (07/05/2023).

Dalam diskusi itu, Edi Santoso yang menjadi narasumber dari Walhi Lampung menyoroti PP 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang menurutnya berdampak buruk pada lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil serta semakin meminggirkan masyarakat nelayan kecil.

Baca Juga: Pro-Kontra! Rekrutmen Lewat Marketplace, Mirip Barang Dagangan Warganet Tuding Mendikbudristek Degradasi Guru 

Selain Edi Santoso dari WALHI Lampung, narasumber lain yang hadir adalah Suma Indra Jawardi Direktur LBH Bandar Lampung, Rizani Ahmad Direktur Mitra Bentala, Sadariah Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Narasumber lainnya, ada Ketua Konsentris Hendri Sihaloho, yang mewakili nelayan Kampung Kuala Teladas Tulang Bawang dan nelayan Margasari Lampung Timur.

Kepada BeritaTren.com Edi Santoso menjelaskan, dalam PP 26/2023 ini memang poin ekspor pasir laut tidak diterangkan secara gamblang. Namun, pada Bab IV Pemanfaatan pasal 9 poin satu disebutkan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut.

Masih kata Edi Santoso, di poin berikutnya disebutkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah.

“Termasuk pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Nah pada poin terakhir yang sangat berbahaya. Bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Edi Santoso.

Baca Juga: Merawat Pluralisme Indonesia, Luncurkan Istilah Baru “Kristen Muhammadiyah”, Tak Perlu Ribut Ini Penjelasannya

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut menjadi polemik. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ikut berang. Pasalnya, dalam aturan tersebut Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut diekspor keluar negeri.

Istana Kepresidenan pun angkat suara mengenai aturan ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, karena sedimentasi yang terjadi di perairan RI sudah harus diangkat. 

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi karena problem sedimentasi ini hampir (terjadi) di semua sungai kita. dan itu harus diambil,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (7/6/2023).

Pramono Anung menegaskan, dalam pengambilan keputusan ini, Presiden Jokowi sudah melihat hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan Menteri terkait sehingga aturan itu dikeluarkan. 

Polemik izin ekspor pasir laut menguak fakta aturan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2023 memiliki pengecualian, tetapi secara diam-diam, ekspor pasir laut tetap berjalan dan dilakukan oleh segelintir pengusaha.

Baca Juga: Darurat Kemanusiaan! Asean Minta Indonesia Pimpin Operasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengungkapkan ekspor pasir laut sudah dilakukan justru sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan baru. 

Diana Dewi menuturkan, sebelum ekspor pasir dibuka, banyak teman-teman pengusaha sudah punya dan terima IUP-nya (Izin usaha Pertambangan). 

“Jadi sebenarnya sudah ada ekspor (pasir laut), cuma dibatasi,” ungkapnya di Hotel The Sultan Jakarta, Rabu (31/05/2023).

Lebih jauh diungkapkan oleh Ketua Kadin DKI Jakarta ini, bahwa untuk menyiasati pembatasan kuota ekspor pasir laut, membuat seorang pengusaha bisa memiliki empat sampai lima perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.

“Ini sebenarnya yang melatarbelakangi terbitnya PP 26/2023, kalangan pengusaha mengusulkan pembukaan ekspor secara penuh agar tidak timbul kartel ekspor pasir laut.

Baca Juga: Cek Program MBKM Apa Saja? Kampus Merdeka, Konversi SKS Salma Salsabila Usai Taklukan Indonesian Idol 2023

Seperti diketahui, Singapura merupakan negara yang sangat minat dengan pasir laut Indonesia. Pasir laut ini dibutuhkan untuk memperbesar luas wilayah pulaunya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini yang dikhawatirkan Walhi dan NGO lingkungan lainnya, akan memicu semakin maraknya pertambangan pasir dengan dalih pengelolaan sedimentasi laut.

Walhi mengungkap fakta, Provinsi Lampung memiliki Perda No 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K yang mengatur di wilayah perairan laut Lampung tidak ada peruntukan untuk ruang pertambangan, kecuali minyak dan gas yaitu di Lampung Timur. 

Faktanya, ditemukan sedikitnya ada 5 izin usaha pertambangan yaitu di perairan laut Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang yang semua itu berkonflik dan ada kriminalisasi terhadap nelayan.

Laporan Walhi juga menyebutkan, ada program pendalaman alur di Kampung Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang yang saat ini masih berkonflik dengan masyarakat,

Baca Juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Ingin Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Jepang Melibatkan Pelaku UMKM

Pendalaman alur ini dikhawatirkan hanya kedok, sementara di Lampung Timur ditemukan adanya IUP pertambangan pasir baru yang diduga memasuki kawasan konservasi di perairan laut Lampung Timur.

Ilustrasi ini disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung, Edi Santoso yang menjadi gambaran bahwa adanya PP 26/2023 akan berdampak semakin maraknya pertambangan pasir di perairan laut Lampung. 

Dengan demikian, kerusakan lingkungan akan sulit dikendalikan dan bahkan semakin meminggirkan masyarakat pesisir khususnya nelayan nelayan kecil.

Walhi mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Apapun judulnya aktivitas penyedotan sedimentasi bawah laut jelas berpengaruh terhadap kehidupan biota laut yang ada seperti perikanan, terumbu karang, padang lamun lain lain.

WALHI Lampung secara tegas menolak terbitnya PP 26/2023 ini dan meminta untuk segera dicabut demi terwujudnya lingkungan hidup yang berkelanjutan di wilayah pesisir dan pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. ***

Tags: HidupLampunglautlingkunganWALHI

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

3 Laptop ASUS Terbaru 2023 dengan Spek Dewa, Layar OLED dan Prosesor Intel Core

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren