BERITA TREN – Jambi viral di media sosial, SFA seorang siswi SMP berjuang mencari keadilan untuk sang nenek melawan perusahaan, kini ia berhadapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, karena justru dirinya dipolisikan penguasa daerah.
Bermula dari beredarnya video yang diunggah seorang siswi SMP di Pemkot Jambi berinisial SFA. Video ini viral karena aksinya mencari keadilan ia unggah di medsos. SFA memprotes aktivitas perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan pada rumah neneknya.
Siswi SMP Jambi itu berusaha melawan arogansi perusahaan China dan Pemkot Jambi karena membela dan menuntut keadilan untuk neneknya yang telah dizalimi.
Dalam kasus ini, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, kemudian melaporkan SFA ke polisi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Siswi SMP ini bangkit melawan sendiri, karena tak tega melihat kondisi kehidupan neneknya. Rumah sang nenek rusak dan retak-retak akibat aktivitas sebuah perusahaan.
Nenek SFA bernama Hafsah, yang merupakan salah seorang pejuang veteran kemerdekaan Republik Indonesia yang ada di Provinsi Jambi.
Aksi heroiknya, kini banjir empati, tak hanya dari warganet, tapi juga tokoh nasional turut bersuara, salah satunya Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ini karena langkah Pemerintah Kota Jambi yang telah melaporkan seorang siswi SMP, SFA, warganya sendiri ke polisi dengan tudingan melanggar UU ITE.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto
“Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, pada Senin (05/06/2023).
Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, laporan UU ITE terhadap seorang siswi SMP di Jambi ini sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.
“Perkembangan kasus ini nanti pasti kami informasikan kembali,” janji Mulia Prianto.
Dalam video yang beredar, menunjukkan seorang remaja putri mengkritik Walikota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan jalan. Tata bahasanya jelas dan tersusun, mencerminkan dirinya seorang pelajar.
Imbas dari unggahannya yang kemudian viral, SFA diserang komen yang menyudutkan, banyak tuduhan bahkan kekerasan seksual di ruang digital dan ujung-ujungnya dirinya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ke polisi.
Oleh sebab itu, SFA kemudian membuat video lagi untuk meminta dukungan pada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Ketua KPAI, termasuk Menko Polhukam.
Perjuangan SFA, seorang siswi SMP di Kota Jambi, diibaratkan oleh netizen seperti perlawanan David melawan Goliath. Kegigihannya berjuang yang kemudian viral di media sosial itu kini mendapat dukungan warganet.
Bahkan dari kasus pelajar putri sebuah SMP di Jambi ini, warganet berhasil menguliti siapa pelapor SFA, yakni Muhamad Gempa Awljon Putra yang disebut netizen memiliki rangkap jabatan teraneh dalam ketatanegaraan.
Posisi rangkap jabatan di eksekutif dan yudikatif oleh Muhamad Gempa Awljon Putra ini diungkapkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Senin (05/06/2023).
Publik pun geleng-geleng kepala, Baru ditemukan, dan ini terjadi di Indonesia. Muhamad Gempa Awljon Putra selain Kabag Hukum Pemkot Jambi, diduga rangkap jabatan sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.
Sumber terpercaya BeritaTren.com yang ada di Kejaksaan tinggi jambi menyebut nama Muhamad Gempa Awljon Putra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kasi Perdata dan tata Usaha Negara sejak 6 Februari 2023.
Dalam postingannya, akun @PartaiSocmed mewakili suara netizen, menunggu langkah Walikota Jambi Syarif Fasha, apakah akan memerintahkan Kabag Hukum Pemkot Jambi yang diketahui merangkap sebagai jaksa dan dosen itu mencabut laporannya.
“Semoga Kabag Hukum Pemkot Jambi yang merangkap sebagai jaksa aktif dapat mencabut laporannya kepada anak SMP SFA di kepolisian,” kata @sibermun.
Tak hanya sampai di situ, kini harta kekayaan Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awljon Putra pun menjadi perhatian publik, usai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam videonya SFA menjelaskan, bahwa rumah neneknya Hafsah, telah dibangun sejak tahun 1960-an sebelum perusahaan China tersebut beroperasi.
Karena aktivitas perusahaan tersebut, beberapa mobil truk milik perusahaan mulai melintasi jalan yang berupa lorong kecil kediaman milik Hafsah dan warga sekitar. Kejadian seperti ini berlangsung lebih dari sepuluh tahun.
Akibat kendaraan besar dengan muatan melebihi tonase melintas, menyebabkan rumah warga termasuk rumah nenek Hafsah mengalami kerusakan parah. Ini asal muasal, pelajar SMP itu meluapkan curhatnya di media sosial.
Diterangkan olehnya, rumah dan sumur milik neneknya rusak, tetapi perusahaan milik orang China tersebut tidak mau bertanggung jawab.
Baca Juga: Demi Mendorong KUMKM Naik Kelas, Promedia Bangun Megaportal Sebagai Sarana Promosi
Dalam unggahannya, akun Twitter @PartaiSocmed menyatakan dukungannya terhadap perjuangan siswi SMP di Jambi tersebut. Akun ini tidak rela, SFA dituduh sebagai PELACUR.
“Setelah kami pertimbangkan baik-baik, akhirnya kami putuskan untuk mendukung perjuangan Adik SFA, siswi SMP yang heroik melawan perusahaan dan Pemkot Jambi, sampai-sampai dituduh sebagai PELACUR,” tulis @Partai Socmed.
Lebih lanjut, akun @PartaiSocmed menegaskan, ia tidak akan membiarkan SFA berjuang sendiri.
Pembelaan kepada SFA juga datang dari Komisioner KPAI. Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan dengan lantang menyuarakan desakan agar Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas nama SFA.
Kepada BeritaTren.com yang tersambung via jaringan seluler, Kawiyan menekankan, mestinya Pemkot Jambi bisa bersikap sebagai”orangtua kandung” bagi anak-anaknya.
“Tak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri,” kata Kawiyan di ujung telepon, Selasa (06/06/2023).
Lebih lanjut Kawiyan mengatakan, Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya. Bertindak sebagai orangtua kandung, memberi perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.
Menko Polhukam mahfud MD dalam cuitannya di Twitter menyatakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA, yang mengaku ia dipanggil ke Polda Jambi buntut laporan Pemkot Jambi terhadap dirinya.
Dalam cuitannya pada 5 Juni 2023,Mahfud mengatakan Kemenkopolhukam akan berkoordinasi dengan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ***