Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Beras Premium Masuk Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bapanas Jelaskan Alasan di Baliknya

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Ekonomi
0
Beras Premium Masuk Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bapanas Jelaskan Alasan di Baliknya

Beras Premium Masuk Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bapanas Jelaskan Alasan di Baliknya

0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Penegasan ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan PPN pada berbagai jenis beras mulai tahun 2025.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

Tentunya, Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: PPN 12 Persen, Andre Rosiade Sebut Inisiatif PDIP: Kini Malah Serang Pemerintahan Prabowo

Apalagi, saat ini kita sedang bersama-sama mendorong produksi beras dalam negeri,” kata Arief, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Beras Lokal Aman dari PPN

Arief menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Beras-beras seperti ini biasanya digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti di hotel dan restoran mewah.

Baca Juga: Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, beras umum terbagi atas beras premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk jenis beras aromatik produksi lokal dari wilayah tertentu, Arief menegaskan bahwa beras tersebut juga tidak akan dikenakan PPN.

“Hal ini bertujuan menjaga margin yang baik bagi petani lokal,” imbuhnya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Diterapkan ke Pendidikan, Pengamat: Kebijakan Hambat Kemajuan Nasional

Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Rakyat

Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya diterapkan pada beras khusus impor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan 2 Tahun 2023, yang memberikan perhatian khusus pada perlindungan produk lokal.

“Beras premium sangat diminati masyarakat secara luas, dengan penyebarannya yang merata di semua lini pasar.

Baca Juga: Penolakan PPN 12 Persen, Demokrat Sebut Sikap PDIP Hanya Bermuatan Politis

Oleh karena itu, pemerintah memastikan beras premium tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen,” jelas Arief.

Bantuan Pangan Tetap Dilanjutkan

Sebagai bagian dari upaya penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025.

Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan melalui Perum Bulog.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Program Makan Siang Gratis, PPN 12 Persen Jadi Sorotan

“Beras dari Bulog ini medium, tetapi kualitasnya premium. Ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah,” terang Arief.

***

Tags: BapanasBeras PremiumPPNPPN 12 PersenPPN Naik

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post
Rencana PPN 12 Persen, Ansor Jatim Pertanyakan Dampaknya bagi Masyarakat Kecil

Rencana PPN 12 Persen, Ansor Jatim Pertanyakan Dampaknya bagi Masyarakat Kecil

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren