BERITA TREN – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Penegasan ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan PPN pada berbagai jenis beras mulai tahun 2025.
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.
Tentunya, Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Apalagi, saat ini kita sedang bersama-sama mendorong produksi beras dalam negeri,” kata Arief, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Beras Lokal Aman dari PPN
Arief menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Beras-beras seperti ini biasanya digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti di hotel dan restoran mewah.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, beras umum terbagi atas beras premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk jenis beras aromatik produksi lokal dari wilayah tertentu, Arief menegaskan bahwa beras tersebut juga tidak akan dikenakan PPN.
“Hal ini bertujuan menjaga margin yang baik bagi petani lokal,” imbuhnya.
Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Rakyat
Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya diterapkan pada beras khusus impor.
Kebijakan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan 2 Tahun 2023, yang memberikan perhatian khusus pada perlindungan produk lokal.
“Beras premium sangat diminati masyarakat secara luas, dengan penyebarannya yang merata di semua lini pasar.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan beras premium tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen,” jelas Arief.
Bantuan Pangan Tetap Dilanjutkan
Sebagai bagian dari upaya penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025.
Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan melalui Perum Bulog.
“Beras dari Bulog ini medium, tetapi kualitasnya premium. Ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah,” terang Arief.
***