BERITA TREN – KemenPANRB telah menerbitkan dua aturan resmi mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PNS dan PPPK 2024.
Aturan-aturan ini sangat penting untuk diketahui oleh calon pelamar CASN tahun 2024, termasuk tenaga Non ASN, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), dan para lulusan baru.
Pendaftaran penerimaan PNS tahun 2024 telah dibuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sejak 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Siap-Siap! Honorer yang Lulus Seleksi CPNS dan PPPK Wajib Terima Penempatan di Luar Negeri
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PNS dan PPPK 2024 menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini akan berlangsung hingga 6 September 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan alokasi formasi untuk instansi mereka masing-masing.
Namun, ada beberapa instansi yang belum mengumumkan alokasi formasi secara final, seperti Kementerian Agama.
Sampai saat ini, rincian formasi di Kementerian Agama masih belum dipublikasikan, dan pilihan untuk formasi PNS di instansi ini belum tersedia di akun SSCASN.
Baca Juga: HORE! Kemendikbudristek Umumkan Rincian Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2024, Bisa Dilamar Lulusan SMA?
Pendaftaran untuk PPPK tahun 2024 belum dibuka, namun pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pendaftaran.
Kedua peraturan yang diterbitkan KemenPANRB terkait penerimaan PNS dan PPPK tahun 2024 mencakup hal-hal berikut:
1. Keputusan MenPANRB No 320 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PNS:
– Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Aturan Soal Guru Honorer Melamar PPPK 2024 Seperti Apa? Solusi Terbaik bagi Non ASN
– Kebutuhan PNS dibagi menjadi dua kategori: umum dan khusus.
– Calon pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan PNS, PPPK, TNI, Polri, atau sebagai pegawai swasta.
– Calon pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan penugasan instansi pemerintah.
2. Keputusan MenPANRB No 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK:
Baca Juga: Ada 1,7 juta Tenaga Non ASN Belum Jadi PPPK, Begini Permintaan DPR Soal Solusi, Apakah Itu?
– Pengadaan PPPK tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
– Pendaftaran PPPK terbuka untuk tenaga Non ASN dan eks THK II.
– Tenaga Non ASN yang dapat mendaftar adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN, aktif bekerja di instansi pemerintah, dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus.
– Eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Formasi Prioritas PPPK Sudah Terungkap, Tak Masuk Dipertimbangkan Jadi P3K Kategori Ini
– Pelamar dari eks THK II dan tenaga Non ASN hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
– Pelamar harus memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun untuk jabatan pelaksana, 2 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, serta 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.
– Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang yang meliputi aspek sosial-kultural, teknis, dan manajerial.
Baca Juga: Guru Honorer di Sekolah Negeri Diangkat jadi ASN PPPK? Catat 3 Kriteria Honorer Prioritas, Apa Saja?
Dengan memahami Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PNS dan PPPK 2024 ini, pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti seleksi tenaga ASN 2024.***