Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Beras Premium Masuk Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bapanas Jelaskan Alasan di Baliknya

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Ekonomi
0
Beras Premium Masuk Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bapanas Jelaskan Alasan di Baliknya

Beras Premium Masuk Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Bapanas Jelaskan Alasan di Baliknya

0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Penegasan ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan PPN pada berbagai jenis beras mulai tahun 2025.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

Tentunya, Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: PPN 12 Persen, Andre Rosiade Sebut Inisiatif PDIP: Kini Malah Serang Pemerintahan Prabowo

Apalagi, saat ini kita sedang bersama-sama mendorong produksi beras dalam negeri,” kata Arief, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Beras Lokal Aman dari PPN

Arief menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada beras khusus impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Beras-beras seperti ini biasanya digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti di hotel dan restoran mewah.

Baca Juga: Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, beras umum terbagi atas beras premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk jenis beras aromatik produksi lokal dari wilayah tertentu, Arief menegaskan bahwa beras tersebut juga tidak akan dikenakan PPN.

“Hal ini bertujuan menjaga margin yang baik bagi petani lokal,” imbuhnya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Diterapkan ke Pendidikan, Pengamat: Kebijakan Hambat Kemajuan Nasional

Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Rakyat

Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya diterapkan pada beras khusus impor.

Kebijakan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan 2 Tahun 2023, yang memberikan perhatian khusus pada perlindungan produk lokal.

“Beras premium sangat diminati masyarakat secara luas, dengan penyebarannya yang merata di semua lini pasar.

Baca Juga: Penolakan PPN 12 Persen, Demokrat Sebut Sikap PDIP Hanya Bermuatan Politis

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan beras premium tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen,” jelas Arief.

Bantuan Pangan Tetap Dilanjutkan

Sebagai bagian dari upaya penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Januari dan Februari 2025.

Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan melalui Perum Bulog.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Program Makan Siang Gratis, PPN 12 Persen Jadi Sorotan

“Beras dari Bulog ini medium, tetapi kualitasnya premium. Ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah,” terang Arief.

***

Tags: BapanasBeras PremiumPPNPPN 12 PersenPPN Naik

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Ekonomi

Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP

by Kris Dwi Antara
Januari 3, 2025
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
Ekonomi

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun
Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025
Ekonomi

Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025, Solusi Baru Pemerintah untuk Ekonomi Rakyat

by Kris Dwi Antara
Desember 31, 2024
Next Post
Rencana PPN 12 Persen, Ansor Jatim Pertanyakan Dampaknya bagi Masyarakat Kecil

Rencana PPN 12 Persen, Ansor Jatim Pertanyakan Dampaknya bagi Masyarakat Kecil

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren