BERITA TREN – Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Skema ini sejalan dengan penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Apa Itu Opsen Pajak Daerah?
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
Dengan sistem ini, bagian kabupaten/kota dari pajak kendaraan bermotor akan diterima secara otomatis saat wajib pajak membayar pajak kendaraan kepada pemerintah provinsi.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, metode pembayaran baru ini menggunakan skema split payment. Hasil pajak PKB dan BBNKB dibagi langsung ke rekening provinsi untuk pajak induk dan rekening kabupaten/kota untuk opsen.
Skema ini bertujuan mempercepat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Penyesuaian Tarif Pajak
Sebagai bagian dari skema opsen, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian untuk meringankan beban masyarakat. Berikut rincian tarif baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022:
- Tarif PKB:
- Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama (sebelumnya maksimal 2%).
- Pajak progresif hingga maksimal 6%.
- Tarif BBNKB:
- Maksimal 12%.
Sebagai contoh, jika sebelumnya suatu provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 2%, maka berdasarkan aturan baru, tarif ini harus turun menjadi maksimal 1,2%.
Simulasi Perhitungan PKB dengan Opsen
Perubahan tarif ini memberikan dampak pada pembagian hasil pajak. Berikut simulasi perhitungan pajak lama dan baru:
- Aturan Lama (Tarif PKB 2%):
- NJKB: Rp 100.000.000
- Bobot Kendaraan: 1,0
- PKB: 2% × (Rp 100.000.000 × 1,0) = Rp 2.000.000
- Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
- Aturan Baru (Tarif PKB 1,2% + Opsen 66%):
- PKB: 1,2% × (Rp 100.000.000 × 1,0) = Rp 1.200.000
- Opsen: 66% × Rp 1.200.000 = Rp 792.000
- Total PKB + Opsen: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000
Dalam aturan baru, Rp 1.200.000 akan masuk ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima oleh kabupaten/kota.
Dampak bagi Pemilik Kendaraan
Meski tarif PKB turun, adanya opsen membuat total biaya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan relatif sama seperti sebelumnya. Namun, besaran pajak dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Dilansir BeritaTren.com, skema ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan menjadikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota lebih mandiri.
Pasalnya, opsen akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan lagi pendapatan transfer dari provinsi.
Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru agar dapat mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
***