Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Ekonomi
0
Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Skema ini sejalan dengan penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Apa Itu Opsen Pajak Daerah?

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.

Baca Juga: PPN 12 Persen Diterapkan ke Pendidikan, Pengamat: Kebijakan Hambat Kemajuan Nasional

Dengan sistem ini, bagian kabupaten/kota dari pajak kendaraan bermotor akan diterima secara otomatis saat wajib pajak membayar pajak kendaraan kepada pemerintah provinsi.

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, metode pembayaran baru ini menggunakan skema split payment. Hasil pajak PKB dan BBNKB dibagi langsung ke rekening provinsi untuk pajak induk dan rekening kabupaten/kota untuk opsen.

Skema ini bertujuan mempercepat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Penyesuaian Tarif Pajak

Baca Juga: Penolakan PPN 12 Persen, Demokrat Sebut Sikap PDIP Hanya Bermuatan Politis

Sebagai bagian dari skema opsen, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian untuk meringankan beban masyarakat. Berikut rincian tarif baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022:

  1. Tarif PKB:
    • Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama (sebelumnya maksimal 2%).
    • Pajak progresif hingga maksimal 6%.
  2. Tarif BBNKB:
    • Maksimal 12%.

Sebagai contoh, jika sebelumnya suatu provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 2%, maka berdasarkan aturan baru, tarif ini harus turun menjadi maksimal 1,2%.

Simulasi Perhitungan PKB dengan Opsen

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perubahan tarif ini memberikan dampak pada pembagian hasil pajak. Berikut simulasi perhitungan pajak lama dan baru:

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Program Makan Siang Gratis, PPN 12 Persen Jadi Sorotan

  • Aturan Lama (Tarif PKB 2%):
    • NJKB: Rp 100.000.000
    • Bobot Kendaraan: 1,0
    • PKB: 2% × (Rp 100.000.000 × 1,0) = Rp 2.000.000
    • Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
  • Aturan Baru (Tarif PKB 1,2% + Opsen 66%):
    • PKB: 1,2% × (Rp 100.000.000 × 1,0) = Rp 1.200.000
    • Opsen: 66% × Rp 1.200.000 = Rp 792.000
    • Total PKB + Opsen: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000

Dalam aturan baru, Rp 1.200.000 akan masuk ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima oleh kabupaten/kota.

Dampak bagi Pemilik Kendaraan

Meski tarif PKB turun, adanya opsen membuat total biaya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan relatif sama seperti sebelumnya. Namun, besaran pajak dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Dilansir BeritaTren.com, skema ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan menjadikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota lebih mandiri.

Baca Juga: Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya!

Pasalnya, opsen akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan lagi pendapatan transfer dari provinsi.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru agar dapat mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

***

Tags: PajakPPNPPN 12 PersenPPN NaikSkema Opsen

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Ekonomi

Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP

by Kris Dwi Antara
Januari 3, 2025
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
Ekonomi

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun
Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025
Ekonomi

Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025, Solusi Baru Pemerintah untuk Ekonomi Rakyat

by Kris Dwi Antara
Desember 31, 2024
Next Post
PPN 12 Persen, Andre Rosiade Sebut Inisiatif PDIP Kini Malah Serang Pemerintahan Prabowo

PPN 12 Persen, Andre Rosiade Sebut Inisiatif PDIP: Kini Malah Serang Pemerintahan Prabowo

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren