BERITA TREN – Kenaikan tukin PNS telah menjadi perhatian serius di kalangan pejabat negara, terutama di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan alasannya di balik keputusan untuk meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di kementeriannya hingga 300 persen.
Kebijakan kenaikan tukin PNS ini diambil untuk mengurangi praktik korupsi, mendorong profesionalisme, serta meningkatkan kinerja PNS.
Awalnya, usulan kenaikan tukin yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto, hanya berkisar antara 30 persen, 40 persen, dan 60 persen.
Namun, Sri Mulyani menilai bahwa angka tersebut tidak akan cukup untuk memotivasi pegawai.
Setelah melakukan diskusi lebih lanjut, Marwanto dan timnya merumuskan usulan baru yang mencakup kenaikan tukin mulai dari 100 persen hingga 300 persen.
Keputusan akhir yang diambil oleh Sri Mulyani adalah untuk memberikan kenaikan maksimum sebesar 300 persen.
Langkah ini diharapkan dapat mengalihkan fokus pegawai dari masalah finansial agar mereka bisa lebih berkonsentrasi pada pekerjaan mereka.
Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ketika ia masih menjadi Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) di Universitas Indonesia, gaji pejabat di kementerian tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Ia mencatat bahwa gaji Dirjen Pajak saat itu bahkan lebih rendah dibandingkan gajinya di LPEM.
Setiap kementerian dan lembaga memiliki nominal tukin yang berbeda-beda.
Di Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Apa Saja Tunjangan untuk PNS Belum Menikah? Ketahui Daftarnya yang Dijamin Bikin Tertarik
Tunjangan untuk pejabat struktural eselon I bisa mencapai antara Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Sedangkan pegawai di level eselon II mendapatkan tunjangan berkisar Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.
Sri Mulyani sendiri menerima tunjangan kinerja sebesar 150% persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para PNS di Kementerian Keuangan tidak hanya mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Akan tetapi juga termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
Dengan fokus yang lebih kuat pada pengembangan profesionalisme dan pengurangan korupsi, Sri Mulyani berkomitmen untuk terus mendukung perubahan positif di lingkungan PNS.
Kenaikan tukin PNS menjadi langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut, sehingga pegawai dapat bekerja lebih baik tanpa beban finansial yang mengganggu.***