BERITA TREN – Semenjak viralnya kasus anggota Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan transaksi keuangan sebesar 189 triliun rupiah yang diungkapkan oleh Kepala PPATK, yakni Ivan Yustiavandana.
Masyarakat mulai mencari tahu apa itu PPATK, tugas sampai dengan fungsi dari lembaga tersebut yang ternyata sudah berdiri sejak belasan tahun lalu.
PPATK sendiri merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Cek! DPR Pertanyakan Tentang Perbedaan Data Antara PPATK dan Kemenkeu, Mahfud MD: Ga Ada yang Beda
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK memiliki kewenangan yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dari pihak manapun.
PPATK memiliki tanggung jawab kepada Presiden RI, bukan dari pihak manapun. Oleh sebab itu hanya orang-orang pilihan yang bisa masuk ke lembaga ini.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi dari PPATK? Yuk, simak ulasannya sampai akhir!
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang oleh lembaga yang berdiri di Indonesia.
Sedangkan fungsi PPATK, diantaranya adalah:
1. Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,
2. Mengelola data dan informasi yang sudah diperoleh,
3. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor,
4. Menganalisis dan memeriksa laporan serta informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lainnya.
Tidak sampai disitu saja, PPATK juga memiliki beberapa kewenangan, yakni:
1. Meminta serta mendapatkan data juga informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.
5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Itu dia pengertian, tugas, fungsi, sampai dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK. Sudah paham bukan? Semoga ulasannya bermanfaat yah! ***