BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang merupakan pekerjaan yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Apa saja saja daftar tunjangan?
Pasalnya selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga memiliki tambahan uang belanja lainnya yang terangkum dalam tunjangan.
Berbagai macam tunjangan dapat diterima oleh para PNS. Semua tunjangan tersebut tergantung pada instansi yang dinaungi oleh PNS.
Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?
Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh PNS? Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah daftar tunjangan yang akan diterima oleh PNS.
1. Tunjangan Keluarga
Yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki keluarga.
Besaran tunjangan keluarga ini biasanya dihitung sebagai persentase dari gaji pokok.
2. Tunjangan Umum
Adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Besaran tunjangan umum ini biasanya telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.
3. Tunjangan Jabatan (Struktural)
Yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu.
Baca Juga: Bolehkah PPPK Ikut Seleksi CPNS? Ini Syarat PPPK Jadi PNS Tanpa Harus Resign atau Mengundurkan Diri
Besaran tunjangan jabatan ini biasanya semakin besar sesuai dengan tingkat jabatan.
4. Tunjangan Fungsional
Yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Besaran tunjangan fungsional ini biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan terkait dengan jabatan fungsional tersebut.
Baca Juga: Apa Syarat Menjadi PNS Instansi Pusat? Cek Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya di Sini
5. Tunjangan Kinerja
Yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian kinerja.
PNS yang memiliki kinerja baik berpotensi menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.
6. Tunjangan Khusus
Beberapa instansi tertentu mungkin memberikan tunjangan khusus kepada PNS-nya.
Misalnya, tunjangan risiko bagi PNS yang bekerja di daerah terpencil atau tunjangan kemahalan bagi PNS yang bekerja di kota besar.
7. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
Para PNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
Besaran THR dan gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, dan tunjangan umum.*