Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Ketentuan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2024? Cek Jawabannya di SIni!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Pakaian dinas harian PNS dan PPPK digunakan sebagai seragam resmi dalam menjalankan tugas mereka.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap ASN memiliki kewajiban untuk memakai seragam pakaian dinas harian PNS dan PPPK sebagai identitas resmi selama bekerja.

Baca Juga: Wajib Tahu! KemenPANRB Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaa PNS dan PPPK 2024, Bagaimana Mekanisme Seleksi Penerimaannya?

Seragam yang digunakan oleh PNS dan PPPK dikenal dengan sebutan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Biasanya, PDH dilengkapi atribut-atribut tambahan seperti lencana korps, papan nama, tanda pengenal, dan identifikasi satuan kerja masing-masing.

Atribut-atribut ini berfungsi untuk menegaskan status dan peran mereka dalam organisasi pemerintah.

PDH untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 10 tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Daftar Sebelum Membaca Ini! Ternyata Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Jauh Berbeda. Tentukan Pilihan Karir Berdasarkan Gaji Ini

Peraturan ini mengatur tata cara pemakaian pakaian dinas bagi ASN yang bertugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun di pemerintahan daerah.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 25 Juli 2024.

Dalam aturan ini, terdapat beberapa jenis PDH yang harus dikenakan oleh ASN.

Setiap jenis PDH memiliki aturan pemakaian yang berbeda, sesuai dengan hari kerja dan jenis kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru

Di dalam pasal 4 peraturan ini disebutkan bahwa ASN diwajibkan untuk mengenakan beberapa jenis pakaian, yaitu khaki, kemeja putih, serta batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.

Berikut pembagian penggunaan PDH berdasarkan hari kerja:

  • PDH khaki: Dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
  • PDH kemeja putih: Dikenakan pada hari Rabu.
  • PDH batik, tenun, atau lurik: Dikenakan setiap hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Nadiem Makarim Kasih Kode Kalau Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya

Selain itu, pakaian batik juga dikenakan pada tanggal 2 Oktober untuk memperingati Hari Batik Nasional.

Bagi daerah yang memiliki pakaian tradisional, kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan pakaian khas daerah yang harus dikenakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pakaian ini dipakai setiap Kamis dan Jumat, serta pada hari-hari besar keagamaan.

Bagi daerah yang menerapkan sistem kerja enam hari, ASN diwajibkan untuk mengenakan PDH batik, lurik, atau tenun pada hari Sabtu.

Baca Juga: Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketertiban dalam berpakaian bagi ASN, serta menonjolkan kekayaan budaya lokal.

Pengaturan pakaian dinas ini tidak hanya mencerminkan kedisiplinan ASN, tetapi juga mengedepankan identitas dan karakter budaya daerah.

ASN yang menjalankan tugasnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan penggunaan Pakaian dinas harian PNS dan PPPK ini demi menjaga citra profesional dan keseragaman dalam lingkungan kerja.***

Tags: ASNDinasharianPakaianPNSPPPK

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Atri My Dear Moments Episode 10 Sub Indo, Tanpa Samehdaku dan Anoboy: Musuh Telah Muncul dan Pertarungan Dimulai!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren