Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cair! Uang Makan PNS 2024 Sudah Disakan Nominalnya, Golongan 1 dan 4 Dapat Segini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata memiliki banyak keuntungan.

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, PNS ternyata juga menerima sejumlah tunjangan.

Menariknya lagi, tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan saja para PNS juga menerima uang makan lho.

Baca Juga: Hanya Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Jadi PPPK! Jangan Panik, Cek Dulu Alasannya!

Bahkan nominal uang makan yang diterima PNS tersebut tidaklah tanggung-tanggung.

Khusus untuk tahun 2024, nominal uang makan yang diterima oleh PNS telah disahkan oleh pemerintah.

Uang makan PNS tersebut dapat cair pada setiap bulannya.

Baca Juga: Bingung Memilih Karier? PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Namun tentu besaran nominal yang uang makan yang diterima oleh PNS tersebut jelaslah berbeda-beda.

Nominal uang makan yang diterima oleh masing-masing PNS tergantung pada golongan mereka.

Antara PNS dengan Golongan 1 dan PNS dengan Golongan 3 tentu memiliki selisih nominal uang makan yang berbeda.

Baca Juga: Fresh Graduate Rapatkan Barisan, Ini 4 Jurusan Kuliah yang Sering Muncul di Rekrutmen CASN

Dilansir BERITA TREN, inilah jumlah Nominal uang makan PNS 2024 yang disahkan oleh pemerintah.

Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari

Golongan 3: Rp37.000 per hari

Golongan 4: Rp41.000 per hari

Apabila dihitung salama satu bulan, sebanyak 22 hari kerja maka PNS akan mendapatkan uang makan sebagai berikut

Golongan 1 dan 2

Baca Juga: Aturan Pencairan Uang Makan PNS: Ternyata Bukan Seminggu Sekali, Golongan 1 Rp35 ribu

Rp 35.000 x 22 hari kerja= Rp 770.000

Golongan 3

Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000

Advertisement. Scroll to continue reading.

Golongan 4

Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000

Itulah jumlah uang makan PNS 2024 yang akan diterima sesuai dengan jumlah kehadirannya.***

Tags: GolongannominalPNSUang Makan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Menpan RB Soal CASN Fresh Graduate, Prediksi Jumlahnya Diungkap

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren