BERITA TREN – Guru honorer swasta memiliki kesempatan emas di tahun 2024 dengan dibukanya pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kesempatan ini sangat penting, terutama bagi guru-guru swasta yang mengajar di daerah.
Guru honorer swasta kini bisa berpartisipasi dalam seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Waduh! Ada 5 Kriteria Guru Honorer yang Terancam Tak Bisa Daftar PPPK Guru, Anda Termasuk?
Sebelumnya, seleksi PPPK biasanya hanya terbuka untuk guru honorer yang bekerja di instansi pemerintah atau sekolah negeri.
Namun, dengan perubahan peraturan yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB nomor 347 tahun 2024, guru swasta kini dapat bersaing dalam seleksi PPPK.
Ini adalah langkah besar yang memberikan peluang lebih luas bagi tenaga pengajar di sekolah swasta untuk mendapatkan status ASN.
Baca Juga: Mengejutkan! Nadiem Makarim Sebut Kategori Guru ASN Ini Tak Akan Lagi Terima Tamsil
Pendaftaran PPPK 2024 memberikan kesempatan kepada beberapa kelompok prioritas.
Pertama, ada pelamar prioritas (P1) yang memenuhi NIK dalam data tahun 2021.
Kedua, guru eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) juga menjadi prioritas.
Ketiga, guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) juga diutamakan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS hingga PPPK Telah Terlihat, Segini Besarannya
Terakhir, calon guru yang telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga termasuk dalam kategori yang diutamakan.
Akan tetapi, untuk mengikuti seleksi ini, guru swasta harus memenuhi syarat penting.
Salah satu syarat utama adalah memiliki surat izin dari kepala sekolah, yayasan, atau lembaga tempat mereka mengajar.
Surat izin ini merupakan bukti bahwa guru tersebut memiliki dukungan dari lembaga tempat mereka bekerja untuk melamar sebagai guru PPPK.
Tanpa surat izin ini, guru swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak guru swasta dapat berpartisipasi dalam seleksi PPPK.
Hal ini memberikan peluang bagi mereka untuk mendapatkan posisi yang lebih formal di dunia pendidikan.
Ini adalah peluang besar bagi guru honorer swasta untuk meningkatkan status pekerjaan mereka dan berkontribusi lebih maksimal dalam sektor pendidikan di Indonesia.***