BERITA TREN – Dana TPG triwulan III akan mulai disalurkan kepada guru pada bulan Oktober ini.
Namun, guru harus berhati-hati dalam mengajukan atau menginput data terkait penerimaan TPG.
Hal ini dikarenakan ada beberapa kondisi yang mengharuskan pengembalian dana tersebut kepada pemerintah.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Pelamar P3K 2024 Wajib Tahu
Aturan pengembalian dana TPG triwulan III ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian data, dana yang telah diterima wajib dikembalikan.
Penyebab Dana TPG Triwulan III Wajib Dikembalikan
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan guru harus mengembalikan dana TPG triwulan III:
Baca Juga: Persaingan Ketat! BKN Beberkan Update Statistik Pendaftar PPPK Guru dan PPPK Nakes 2024
1. Ketidaksesuaian bukti administrasi
Misalnya, jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
2. Ketidaksesuaian data
Hal ini bisa terjadi apabila data yang diinputkan tidak sesuai dengan informasi sebenarnya.
Baca Juga: PPPK Guru 2024: Pelamar Membludak! Siapa yang Berhasil Lulus Seleksi Administrasi dan Kenapa?
3. Ketidaksesuaian fakta
Jika ada perbedaan antara fakta yang sebenarnya dan yang disampaikan dalam pengajuan.
Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian dana TPG akan dihitung secara kumulatif sejak ketidaksesuaian tersebut terjadi.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memastikan bahwa semua data dan bukti yang diserahkan sudah benar dan sesuai dengan kenyataan.
Kesalahan dalam penginputan data dapat berdampak serius karena pengembalian dana tidak hanya berlaku untuk satu periode.
Akan tetapi, hal ini dihitung sejak pertama kali ketidaksesuaian tersebut terjadi.
Sebagai langkah pencegahan, guru harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku saat mengajukan permohonan TPG dan memastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!
Dengan begitu, mereka tidak perlu khawatir akan kewajiban mengembalikan dana.
Demikian informasi mengenai kewajiban pengembalian dana TPG triwulan III jika terjadi ketidaksesuaian data.
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu guru untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan penerimaan TPG.***