Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kebijakan Gaji Terusan untuk PPPK yang Sudah Meninggal Dunia

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Membahas mengenai kebijakan gaji terusan untuk PPPK yang sudah meninggal, secara terperinci telah diterangkan pada laman kemenkeu.go.id.

Pengambilan kebijakannya berdasarkan peraturan-peraturan yang telah diberlakukan, termasuk pada 80 PP 45 dan Pasal 1 PP 49.

Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Selasa, 2 Agustus 2024, berikut kebijakan-kebijakannya: 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Sebelum Memilih Lokasi Formasi, Perhatikan Poin-poin Penting Ini!

Berdasarkan Pasal 80 PP 45/2013 jo PP 50/2018:

  • Ayat (1): Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya
  • Ayat (2): Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Berdasarkan Pasal 1 PP 49/1980 disebutkan antara lain bahwa:

  • Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Golongan IV A Jabatan Fungsionalnya Apa? Ini 4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru ASN PNS

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia
  • Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
  • Penjelasan Pasal 1 disebutkan antara lain Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia diberikan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum suami/almarhumah isteri selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia

Baca Juga: Apa Saja Tingkatan Jabatan Fungsional PNS? Ini 3 Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Terbaru

Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang telah meninggal dunia akan mendapatkan gaji terusan dengan kebijakan-kebijakan seperti yang diterangkan di atas.***

 

Tags: gaji terusanKebijakanKompensasiMeninggal DuniaPPPK

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren