BERITA TREN – Uang makan untuk pegawai negeri atau PNS akhirnya sudah ditentukan.
Kabar uang makan ini tentunya menjadi sebuah kabar gembira karena tentu tak perlu memotong gaji untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Satu hal yang perlu dipahami tentang uang makan PNS ini adalah besarannya.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 50 Kurikulum Merdeka, Rajin Berlatih: Meyakini Kitab-Kitab Allah
Dimana besaran antar satu golongan dengan golongan lain berbeda.
Namun esensinya tentu agar atau supaya PNS mendapatkan penghidupan layak.
Dimana nantinya dapat bekerja seakseimal mungkin.
Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan
Berapa nominal uang makan PNS? Seperti sudah disinggung sebelumnya jika tiap golongan berbeda.
Dan pada kesempatan ini yang ingin dijabarkan adalah terkait uang makan PNS gologan 1 dan 2.
Golongan 1 dan 2 dalam hal uang makan PNS ini mempunyai nominal sama.
Baca Juga: HORE! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Semua Honorer jadi PPPK! Begini Skemanya
Adapun waktu pemberian uang makan itu tidak lah setiap hari atau setiap pekan.
Melainkan di rapel untuk kemudian diberikan pada awal bulan selanjutnya.
Adapun uang makan yang diterima adalah Rp35 ribu per hari. Sekali lagi itu guna uang makan PNS golongan 1 dan 2.
Demikian terkait besaran uang makan PNS bagi golongan 1 dan 2 agar mudah dipahami. ***