BERITA TREN – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam pengaturan masa kerja PPPK di Indonesia.
Aturan ini menetapkan batas usia pensiun yang jelas bagi PPPK.
Ketentuan masa kerja PPPK ini dicantumkan dalam pasal yang sama dengan ketentuan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan
Penting untuk memahami bahwa para PPPK yang mencapai usia pensiun yang ditentukan tidak akan terkejut jika mereka diberhentikan dari jabatan.
Dengan adanya regulasi ini, ada harapan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pegawai dan menghindari ketidakpastian dalam karier mereka.
Peraturan Baru Mengenai Masa Kerja PPPK Berdasarkan UU ASN Tahun 2023
Menurut UU ASN 2023, batas usia pensiun bagi PPPK dibagi menjadi dua kategori utama, yakni jabatan manajerial dan non-manajerial:
Baca Juga: HORE! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Semua Honorer jadi PPPK! Begini Skemanya
1. Jabatan Manajerial
Untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Madya, dan Jabatan Pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
Sedangkan untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
2. Jabatan Non Manajerial
Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya? Diberhentikan?
PPPK yang menjabat sebagai Pelaksana harus pensiun pada usia 58 tahun.
Untuk Jabatan Fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mencapai batas usia yang telah ditentukan, PPPK akan diharuskan untuk mengakhiri masa jabatannya.
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Punya Masa Kerja dalam Jangka Waktu Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK
Peraturan ini berlaku secara nasional, menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola tenaga PPPK.
Dengan ditetapkannya ketentuan masa kerja PPPK ini, diharapkan adanya peningkatan kepastian hukum dan kejelasan mengenai masa kerja PPPK.
Selain itu, hal ini juga akan membantu dalam perencanaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, sehingga proses pengelolaan tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif.***