BERITA TREN – Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian.
Hal ini terutama dirasakan oleh para peserta seleksi CPNS 2024 yang melamar di instansi tersebut.
Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Inilah Perbandingan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK Full Time vs Part Time!
Setiap instansi memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran tunjangan kinerja, termasuk di Kemenkumham, yang diatur berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pemberian tunjangan kinerja di Kemenkumham mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kerja, dan kinerja organisasi.
Para PNS yang telah mencapai standar tersebut berhak menerima tunjangan yang sesuai dengan kelas jabatannya.
Besaran tunjangan pun bervariasi, mulai dari level terendah hingga yang tertinggi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017.
Bagi pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, tunjangan yang diterima mencapai Rp33.240.000.
Sementara itu, pejabat kelas jabatan 16 memperoleh Rp27.557.500, dan kelas jabatan 15 mendapatkan Rp19.280.000.
Untuk PNS dengan kelas jabatan menengah, seperti kelas jabatan 12 dan 11, tunjangannya masing-masing adalah Rp9.896.000 dan Rp8.757.600.
Di tingkat yang lebih rendah, seperti kelas jabatan 7, tunjangan yang diberikan adalah Rp3.915.950.
Baca Juga: PNS dan Keuntungannya: Mengenal Golongan, Gaji, dan Tunjangan
Sementara itu, kelas jabatan terendah, yakni kelas jabatan 1, menerima Rp2.531.250.
Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham ini disesuaikan dengan tanggung jawab dan kinerja masing-masing pegawai.
Selain itu, tunjangan ini juga menjadi salah satu faktor penunjang kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Mau Tahu Kenapa Tunjangan Fungsional PNS Bisa Dihentikan? Simak 11 Alasan Ini Sebelum Terlambat!
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih baik dalam pelayanan publik.
Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.***