BERITA TREN – Ingat ahli muda pensiun di usia berikut ini dan pastinya bukan 50 tahun.
Membahas soal berhentinya PNS, seorang dipastikan berhenti dari jabatannya ketika memasuki usia pensiun.
Begitu pula PNS yang termasuk ke dalam golongan ahli muda. Tetap ada batas usia pensiun (BUP).
Baca Juga: Siapa Saja PNS yang Mendapat Uang Pulsa? Ternyata Ini Kriterianya dan Nominal Didapat, Cek Segera
Namun perlu dipahami bahwa setiap PNS mempunya BUP yang berbeda-beda. Bergantung pada jabatannya.
Termasuk bagi ahli muda. Berdasarkan peraturan pemerintah 11/2017 tentang manajemen ASN disebutkan BUP ahli muda.
Dalam ketentuan tersebut, BUP berdasarkan jenis-jenis jabatan PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tips Belajar Efektif dan Maksimal untuk Memperbesar Kemungkinan Lolos Tes CPNS 2024
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda.
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama,
Baca Juga: Apa Benar Scan Berkas Pendaftaran CPNS Harus Memakai Scanner? Cari Tahu Penjelasannya di Sini
Maka berdasarkan ketentuan di atas, PNS yang menjabat ahli madya baru bisa pensiun pada usia 58.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun di usia 60 tahun.
Baca Juga: Diaspora Dapat Lamar CPNS 2024? Ini Deretan 5 Syarat Khususnya, Masih Miliki Paspor RI
Adapun untuk pejabat fungsional ahli utama, BUP-nya pada usia 65 tahun.
Itulah aturan mengenai BUP atau batas usia pensiun. Semoga dapat dipahami bagi para PNS. ***