BERITA TREN – Seleksi formasi PPPK 2024 memiliki beberapa kewajiban khusus yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer saat melamar.
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Persyaratan seleksi formasi PPPK 2024 diatur oleh MenPAN RB, Azwar Anas, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.
Keputusan ini mengatur tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024, yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Menjawab Keluhan Keterlambatan Gaji: Apresiasi Guru PPPK untuk Gubri Riau
Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar non-ASN di berbagai instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN.
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun formasi yang disediakan dalam seleksi PPPK tahun ini berjumlah 1.031.554 posisi.
Tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di berbagai instansi pemerintah.
Khusus bagi tenaga honorer penyandang disabilitas, terdapat kewajiban tambahan dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK: Fokus pada Penilaian Kinerja yang Baik
Berdasarkan Diktum Keenam dalam Keputusan MenPAN RB, honorer penyandang disabilitas yang melamar harus melampirkan beberapa dokumen.
Mereka juga diwajibkan menyertakan video singkat yang menggambarkan aktivitas keseharian sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar disabilitas:
Jabatan yang dilamar oleh tenaga disabilitas harus sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana yang tersedia.
Pelamar disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit atau Puskesmas yang menjelaskan tingkat kedisabilitasan.
Selain itu, pelamar juga harus mengunggah video singkat yang menggambarkan kegiatan sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, jika melamar sebagai guru, video harus menunjukkan aktivitas mengajar di dalam kelas.
Pelamar juga harus memahami bahwa proses seleksi formasi PPPK 2024 tidak dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Meski program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme kontrak, pelamar tetap diwajibkan mengikuti seleksi dengan baik.
Tidak ada sistem pengangkatan otomatis; semuanya bergantung pada hasil seleksi yang dijalankan.
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, seleksi ini akan menetapkan peserta yang lulus berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam proses seleksi ini, tidak diterapkan nilai ambang batas.
Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB
Pelamar akan dinyatakan lulus hanya jika berada di peringkat teratas dalam seleksi.
Seleksi formasi PPPK 2024 ini memberi peluang besar bagi tenaga honorer, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh status sebagai ASN dengan kontrak. ***