Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Syarat Khusus yang Harus Ada Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Mengikuti Seleksi Formasi PPPK 2024, Wajib Dicantumkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Seleksi formasi PPPK 2024 memiliki beberapa kewajiban khusus yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer saat melamar.

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Persyaratan seleksi formasi PPPK 2024 diatur oleh MenPAN RB, Azwar Anas, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.

Keputusan ini mengatur tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024, yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Menjawab Keluhan Keterlambatan Gaji: Apresiasi Guru PPPK untuk Gubri Riau

Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar non-ASN di berbagai instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun formasi yang disediakan dalam seleksi PPPK tahun ini berjumlah 1.031.554 posisi.

Tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di berbagai instansi pemerintah.

Khusus bagi tenaga honorer penyandang disabilitas, terdapat kewajiban tambahan dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK: Fokus pada Penilaian Kinerja yang Baik

Berdasarkan Diktum Keenam dalam Keputusan MenPAN RB, honorer penyandang disabilitas yang melamar harus melampirkan beberapa dokumen.

Mereka juga diwajibkan menyertakan video singkat yang menggambarkan aktivitas keseharian sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar disabilitas:

Jabatan yang dilamar oleh tenaga disabilitas harus sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana yang tersedia.

Pelamar disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit atau Puskesmas yang menjelaskan tingkat kedisabilitasan.

Selain itu, pelamar juga harus mengunggah video singkat yang menggambarkan kegiatan sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, jika melamar sebagai guru, video harus menunjukkan aktivitas mengajar di dalam kelas.

Pelamar juga harus memahami bahwa proses seleksi formasi PPPK 2024 tidak dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Meski program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme kontrak, pelamar tetap diwajibkan mengikuti seleksi dengan baik.

Tidak ada sistem pengangkatan otomatis; semuanya bergantung pada hasil seleksi yang dijalankan.

Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, seleksi ini akan menetapkan peserta yang lulus berdasarkan peringkat terbaik.

Dalam proses seleksi ini, tidak diterapkan nilai ambang batas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

Pelamar akan dinyatakan lulus hanya jika berada di peringkat teratas dalam seleksi.

Seleksi formasi PPPK 2024 ini memberi peluang besar bagi tenaga honorer, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh status sebagai ASN dengan kontrak. ***

Tags: ASNDisabilitasFormasiNon-ASNpesertaPPPK 2024seleksi

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Selangkah Lebih Dekat ke Impian Jadi Pegawai Negeri: Pelajari Tentang Tes Karakteristik Pribadi Sekarang Juga!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren