BERITA TREN – PNS golongan III/d tercatat sebagai kelompok dengan jumlah terbanyak di Indonesia pada tahun 2023.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, terdapat 761.690 PNS di golongan ini.
Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan yang konsisten sejak 2003, menunjukkan tingginya kebutuhan akan tenaga kerja di kategori ini.
Rincian Gaji PNS Termasuk PNS Golongan III/d
Aturan terkait gaji PNS, termasuk PNS golongan III/d, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Besarnya gaji pokok tidak hanya bergantung pada golongan, tetapi juga pada masa kerja golongan (MKG) setiap pegawai.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah 6 Jenis Cuti PNS yang Wajib Diketahui Agar Hak Anda Terjaga!
Artinya, dua PNS dengan golongan yang sama bisa memiliki gaji berbeda, tergantung pada lamanya masa kerja mereka.
Berikut rincian gaji PNS golongan III/d berdasarkan MKG:
– MKG 0 tahun: Rp3.154.400
– MKG 3-4 tahun: Rp3.356.200
Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik! Simak Perhitungan Terbaru Berdasarkan Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan
– MKG 7-8 tahun: Rp3.571.000
– MKG 13-14 tahun: Rp3.919.100
– MKG 19-20 tahun: Rp4.301.200
– MKG 25-26 tahun: Rp4.720.500
Baca Juga: PNS Meninggal Sebelum Pensiun: Jaminan Sosial untuk Keluarga yang Berduka
– MKG 31-32 tahun: Rp5.180.700
PNS golongan III/d dengan masa kerja 31-32 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp5,1 juta per bulan.
Selain gaji pokok, mereka juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan makan.
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Pensiun Dini PNS: Syarat dan Proses Menuju Kehidupan Baru
Adanya perbedaan gaji berdasarkan MKG menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengalaman dan loyalitas kerja.
Dengan struktur gaji ini, PNS golongan III/d diharapkan dapat terus memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan publik dan pemerintahan.
Berdasarkan data BPS, PNS golongan III/d tidak hanya menjadi kelompok dengan jumlah terbesar, tetapi juga menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam dua dekade terakhir.***