Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer: Apa Saja 8 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Tunjangan Ini?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan Sertifikasi guru honorer telah disetujui oleh Suharti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud.

Keputusan ini ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud.

Meskipun demikian, tidak semua berhak menerima Tunjangan Sertifikasi guru honorer.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Tenaga Honorer? Temukan Jawabannya!

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan ini telah ditetapkan dalam persetujuan tersebut.

Hanya guru honorer yang memenuhi syarat tertentu yang akan bisa memperoleh tunjangan ini.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: Terungkap! Gaji Honorer Pulau Jawa 2025 Naik Drastis: Cek Berapa Yang Akan Diterima Satpam, Pengemudi, dan Petugas Kebersihan!

Guru honorer harus memiliki setidaknya satu Sertifikat Pendidik.

Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk dapat diterima sebagai penerima tunjangan.

2. Terdaftar di Dapodik

Guru honorer harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Hati-Hati! Honorer Wajib Tahu, Kesalahan Kecil Seperti Upload Foto Bisa Bikin Kamu Gagal dalam Seleksi CPNS 2024

Ini penting agar data mereka dapat diverifikasi dan dipastikan kebenarannya.

3. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan

Bagaimana jika seperti ini:

Guru honorer harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah atau yayasan yang mempekerjakan mereka.

Baca Juga: Penting! Peraturan Baru Kemenpan RB yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer sebelum Seleksi PPPK 2024. Ada 6 Syarat Tambahan yang Harus Dipenuhi

Dokumen ini berperan sebagai verifikasi resmi mengenai keberadaan mereka dalam lembaga tersebut.

Dengan adanya SK, validitas pekerjaan guru honorer dapat terverifikasi secara sah.

4. Mendapatkan Penghasilan Tetap

Penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan juga merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

Hal ini memastikan bahwa guru honorer tersebut memiliki pendapatan yang stabil.

5. Aktif Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik

Advertisement. Scroll to continue reading.

Guru honorer harus aktif dalam kegiatan mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Aktivitas mengajar yang relevan dengan sertifikat merupakan bagian penting dalam memenuhi syarat.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ketiga Honorer dengan Ciri-ciri Ini Peluang Besar Diangkat Jadi PPPK, Sudah Tahu?

6. Memiliki NRG dari Kementerian

Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga merupakan syarat yang harus dipenuhi.

NRG ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah terdaftar secara resmi di kementerian.

7. Tidak Bekerja Tetap di Lembaga Lain

Baca Juga: Masih Status Honorer? Inilah Cara Cek Data Non ASN Terpampang di BKN, Mudah dan Tak Repot

Guru honorer tidak boleh bekerja secara tetap di lembaga lain.

Ini memastikan bahwa mereka dapat fokus pada pekerjaan sebagai guru di lembaga yang mereka pilih.

8. Memenuhi Beban Kerja Guru

Guru honorer harus memenuhi beban kerja guru.

Baca Juga: Eks THK 2 Otomatis Jadi PPPK? Hanya 3 Kriteria Honorer Ini yang Punya Peluang Besar P3K

Beban kerja ini termasuk, namun tidak terbatas pada, mengikuti Program Kegiatan Belajar (PKB) atau Diklat dengan total hingga 600 jam atau 3 bulan.

Selain itu, beban kerja juga mencakup mengikuti program pertukaran atau kemitraan guru, atau bertugas di daerah khusus.

Persyaratan yang ditetapkan oleh Sekjen Kemdikbud dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 untuk guru honorer telah dirinci dengan jelas.

Syarat-syarat ini dirancang agar guru honorer dapat menerima Tunjangan Sertifikasi.

Baca Juga: Nasib Honorer Terbaru 2024 Bagaimana? Mohon Maaf 4 Non-ASN Ini Sulit Diangkat Jadi PPPK

Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan.

Tunjangan Sertifikasi guru honorer diberikan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.***

Tags: guruHonorerSertifikasiTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Ingat Tanggalnya! Sosialisasi PPPK 2024 Akan Segera Dimulai, Temukan Detailnya Disini!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren