BERITA TREN – Tunjangan PNS Kementerian Pertanian menjadi salah satu faktor menarik bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ingin bergabung di instansi ini.
Pada tahun 2024, Kementerian Pertanian membuka sebanyak 1.212 formasi CPNS, yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja di bawah kementerian tersebut.
Unit kerja yang akan menerima alokasi formasi CPNS ini mencakup beberapa direktorat jenderal, sekretariat jenderal, badan, dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer
Beberapa di antaranya adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Formasi tersebut juga akan ditempatkan di Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, serta berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kementerian.
Bagi calon pelamar, penting untuk memahami besaran tunjangan PNS Kementerian Pertanian yang ditawarkan.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!
Tunjangan tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku, terutama peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Besaran tunjangan PNS Kementerian Pertanian ini disesuaikan dengan kelas jabatan yang dipegang oleh PNS di lingkungan kementerian.
Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1 di Kementerian Pertanian dimulai dari Rp2.531.250 per bulan.
Baca Juga: Ditetapkan! PNS yang Bekerja Dapat Uang Lembur dengan Nominal Ini, Kapan Cair?
Besaran ini meningkat seiring dengan kenaikan kelas jabatan, di mana kelas jabatan 2 mendapatkan Rp2.708.250, kelas jabatan 3 mendapatkan Rp2.898.000, dan kelas jabatan 4 mendapatkan Rp2.985.000 per bulan.
Kelas jabatan yang lebih tinggi, seperti kelas jabatan 5 hingga kelas jabatan 7, menerima tunjangan berkisar antara Rp3.134.250 hingga Rp3.915.950.
Lebih lanjut, PNS dengan kelas jabatan 8 menerima tunjangan sebesar Rp4.595.150, sedangkan kelas jabatan 9 memperoleh Rp5.079.200 per bulan.
Baca Juga: Anak dari PNS yang Dinyatakan Hilang Berhak Dapat Tunjangan Berikut Ini, Cek Selengkapnya
Kelas jabatan yang lebih tinggi, seperti kelas jabatan 10, mendapatkan tunjangan sebesar Rp5.979.200, dan kelas jabatan 11 mendapatkan Rp8.757.600.
Untuk PNS yang menduduki posisi strategis dengan kelas jabatan 12 hingga 14, tunjangan kinerjanya bervariasi mulai dari Rp9.896.000 hingga Rp17.064.000 per bulan.
Sementara itu, PNS dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 15 hingga 17, dapat menerima tunjangan hingga Rp19.280.000 hingga Rp33.240.000 per bulan.
Baca Juga: Waduh! Ada PNS Dinyatakan Hilang dan Tak Diketahui Keberadaannya, Statusnya Berubah Menjadi…
Informasi mengenai besaran tunjangan ini tentu menjadi salah satu pertimbangan penting bagi para calon pelamar yang ingin bergabung dengan Kementerian Pertanian.
Tunjangan PNS Kementerian Pertanian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam mendukung program-program pertanian di Indonesia.***