BERITA TREN – Tunjangan pangan pensiunan PNS merupakan tambahan pendapatan bulanan yang diberikan pemerintah bagi para mantan pegawai negeri sipil.
Setiap bulannya, mereka menerima tunjangan pangan pensiunan PNS berupa bantuan beras yang bertujuan menjaga standar hidup layak.
Pemberian tunjangan pangan pensiunan PNS dikonversi dalam bentuk uang tunai.
Nilai konversi setara 10 kilogram beras atau Rp72.420 per bulan.
Tunjangan pangan ini bukan hanya diperuntukkan bagi pensiunan PNS yang bersangkutan, melainkan juga untuk pasangan dan anak-anak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Berdasarkan Jumlah Keluarga
Berikut adalah pembagian tunjangan sesuai jumlah keluarga yang berhak menerima:
1. Pensiunan PNS Tanpa Pasangan dan Anak
Bagi pensiunan yang tidak memiliki pasangan atau anak yang tertunjang, tunjangan pangan bulanan diberikan dalam bentuk 10 kilogram beras, atau setara Rp72.420.
2. Pensiunan PNS dengan Pasangan Saja
Jika pensiunan memiliki pasangan (suami atau istri) namun tidak memiliki anak yang memenuhi syarat, tunjangan pangan diberikan sebesar 20 kilogram beras atau setara Rp144.840.
3. Pensiunan PNS dengan Pasangan dan Satu Anak
Untuk pensiunan yang memiliki pasangan serta satu anak, tunjangan pangan bulanan mencapai 30 kilogram beras, setara dengan Rp217.260.
4. Pensiunan PNS dengan Pasangan dan Dua Anak
Jika pensiunan memiliki pasangan dan dua anak yang memenuhi syarat, total tunjangan pangan yang diterima mencapai 40 kilogram beras atau setara dengan Rp289.680.
Pemberian tunjangan pangan pensiunan PNS ini menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memastikan kebutuhan pangan pensiunan dan keluarganya tetap terjamin.
Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK
Dengan maksimal jatah hingga 40 kilogram beras per keluarga, tunjangan pangan pensiunan PNS diharapkan membantu menjaga kesejahteraan bagi para mantan abdi negara dan keluarganya.***







