BERITA TREN – Apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut istilah syariat? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Pernikahan dalam syariat Islam adalah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan menjalankan kehidupan sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut istilah syariat? Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga mencakup komitmen spiritual dan moral antara kedua belah pihak.
Melalui pernikahan, pasangan diharapkan saling mendukung dalam kebaikan, membina kasih sayang, dan mendidik anak-anak dalam lingkungan yang penuh berkah.
Apa yang Dimaksud dengan Pernikahan Menurut Istilah Syariat
Pernikahan adalah ikatan yang suci dan penuh makna dalam kehidupan umat Islam.
Dalam syariat, pernikahan bukan hanya sekadar penyatuan dua orang, tetapi juga merupakan langkah yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan biologis, serta membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Golongan Ifrath? Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Menurut istilah syariat, pernikahan (nikah) adalah akad (kontrak) yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk hidup bersama sebagai suami istri, saling melengkapi dan membantu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Pernikahan dalam Islam diatur dengan ketentuan-ketentuan yang jelas, yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Tujuan Pernikahan
Pernikahan memiliki beberapa tujuan utama yang sangat mulia dalam Islam, antara lain:
1. Menjaga Kesucian Diri
Pernikahan diharapkan bisa menjaga kehormatan dan kesucian diri dari perbuatan zina.
Dalam Islam, zina adalah dosa besar, dan pernikahan menjadi jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis dengan cara yang baik dan benar.
2. Membangun Keluarga
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 212 213 214 215 Kurikulum Merdeka Bab 8
Melalui pernikahan, diharapkan pasangan suami istri dapat membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang).
Keluarga yang harmonis menjadi fondasi utama bagi terbentuknya masyarakat yang baik.
3. Melanjutkan Keturunan
Pernikahan juga bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan memelihara garis keturunan yang sah dan terhormat.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang sah akan mendapatkan hak-hak dan kedudukan yang jelas dalam keluarga dan masyarakat.
4. Kerjasama dalam Ibadah
Dalam pernikahan, suami dan istri saling membantu dalam menjalankan ibadah dan kewajiban-kewajiban agama.
Mereka bisa saling mengingatkan dan mendukung untuk menjadi hamba yang lebih baik di mata Allah SWT.
Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP MTS Halaman 221: Soal Essay Tentang Pelaksanaan Ibadah Haji
Rukun dan Syarat Pernikahan
Agar pernikahan dianggap sah dalam Islam, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
1. Calon Suami dan Istri
Pernikahan harus dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang jelas statusnya dan bebas dari halangan yang mengharamkan pernikahan.
2. Wali
Wali dari pihak perempuan, biasanya ayah atau kerabat dekat yang laki-laki, berperan penting dalam pernikahan.
Wali yang sah harus memberikan izin dan persetujuannya.
3. Ijab dan Qabul
Ijab (penawaran) dari wali dan qabul (penerimaan) dari calon suami merupakan komponen penting dalam akad nikah.
Kedua belah pihak harus mengucapkan ijab dan qabul dengan jelas dan dipahami oleh semua yang hadir.
4. Saksi
Minimal dua orang saksi laki-laki yang adil dan beragama Islam harus menyaksikan akad nikah.
Kehadiran saksi memastikan bahwa pernikahan terjadi secara terbuka dan diketahui oleh orang lain.
5. Mahar
Mahar atau mas kawin adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan.
Jumlah dan bentuk mahar disepakati oleh kedua belah pihak.
Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan
Dalam pernikahan, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya:
1. Kewajiban Suami
Memberi nafkah, baik lahir maupun batin, melindungi istri, dan memberikan bimbingan serta kasih sayang.
2. Kewajiban Istri
Taat kepada suami dalam hal-hal yang baik, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mengelola rumah tangga dengan bijak.
Pernikahan menurut syariat adalah fondasi utama bagi terbentuknya keluarga yang sejahtera dan masyarakat yang harmonis.
Memahami dan menjalankan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam akan membawa keberkahan dan kebahagiaan dalam kehidupan suami istri serta generasi yang akan datang.
Demikian apa yang dimaksud dengan pernikahan menurut istilah syariat, semoga membantu.***