BERITA TREN – Mungkin kamu penasaran, apakah saat PNS mengundurkan diri akan tetap mendapat pensiun atau tidak? Temukan jawabannya di sini.
Secara umum, PNS yang mengundurkan diri tidak akan berhak menerima pensiun.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan bagi PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?
Jika seorang PNS mengundurkan diri sebelum mencapai batas usia pensiun dan belum memenuhi masa kerja yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
Namun, bagi PNS yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu, mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu.
Alasan tersebut antara lain pemutusan hubungan kerja, pensiun dini, atau kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami ketentuan ini, PNS dapat membuat keputusan yang lebih tepat mengenai pengunduran diri mereka.
Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK
Misalnya, PNS yang mengundurkan diri setelah mencapai masa kerja yang ditentukan—umumnya 30 tahun—akan berhak atas pensiun.
Di sisi lain, jika seorang PNS mengundurkan diri dengan alasan tidak terhormat, seperti tindakan kriminal, mereka juga kehilangan hak atas pensiun.
Penting untuk dicatat bahwa pengunduran diri PNS harus melalui proses resmi, termasuk pengajuan surat pengunduran diri dan mendapat persetujuan dari atasan.
Dalam surat tersebut, sebaiknya dijelaskan alasan pengunduran diri secara jelas dan formal.
Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini
Apabila pengunduran diri disetujui, PNS akan mendapatkan surat keterangan yang menjadi bukti resmi pengunduran diri.
Bagi PNS yang mengundurkan diri dan ingin tahu lebih lanjut mengenai hak-hak mereka, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja.
Ini penting agar mereka tidak kehilangan hak-hak yang mungkin masih bisa didapatkan setelah pengunduran diri.
Baca Juga: Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?
Pastikan juga untuk memahami semua peraturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak merugikan di kemudian hari.**