Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Mungkin kamu penasaran, apakah saat PNS mengundurkan diri akan tetap mendapat pensiun atau tidak? Temukan jawabannya di sini.

Secara umum, PNS yang mengundurkan diri tidak akan berhak menerima pensiun.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan bagi PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?

Jika seorang PNS mengundurkan diri sebelum mencapai batas usia pensiun dan belum memenuhi masa kerja yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Namun, bagi PNS yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu, mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu.

Alasan tersebut antara lain pemutusan hubungan kerja, pensiun dini, atau kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami ketentuan ini, PNS dapat membuat keputusan yang lebih tepat mengenai pengunduran diri mereka.

Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK

Misalnya, PNS yang mengundurkan diri setelah mencapai masa kerja yang ditentukan—umumnya 30 tahun—akan berhak atas pensiun.

Di sisi lain, jika seorang PNS mengundurkan diri dengan alasan tidak terhormat, seperti tindakan kriminal, mereka juga kehilangan hak atas pensiun.

Penting untuk dicatat bahwa pengunduran diri PNS harus melalui proses resmi, termasuk pengajuan surat pengunduran diri dan mendapat persetujuan dari atasan.

Dalam surat tersebut, sebaiknya dijelaskan alasan pengunduran diri secara jelas dan formal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini

Apabila pengunduran diri disetujui, PNS akan mendapatkan surat keterangan yang menjadi bukti resmi pengunduran diri.

Bagi PNS yang mengundurkan diri dan ingin tahu lebih lanjut mengenai hak-hak mereka, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja.

Ini penting agar mereka tidak kehilangan hak-hak yang mungkin masih bisa didapatkan setelah pengunduran diri.

Baca Juga: Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

Pastikan juga untuk memahami semua peraturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak merugikan di kemudian hari.**

Tags: mengundurkan diriPensiunPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Turut Andil Memerangi Cybercrime: BRI Perketat Keamanan dan Gencar Edukasi Nasabah

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren