Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Mungkin kamu penasaran, apakah saat PNS mengundurkan diri akan tetap mendapat pensiun atau tidak? Temukan jawabannya di sini.

Secara umum, PNS yang mengundurkan diri tidak akan berhak menerima pensiun.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan bagi PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?

Jika seorang PNS mengundurkan diri sebelum mencapai batas usia pensiun dan belum memenuhi masa kerja yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Namun, bagi PNS yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu, mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu.

Alasan tersebut antara lain pemutusan hubungan kerja, pensiun dini, atau kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan memahami ketentuan ini, PNS dapat membuat keputusan yang lebih tepat mengenai pengunduran diri mereka.

Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK

Misalnya, PNS yang mengundurkan diri setelah mencapai masa kerja yang ditentukan—umumnya 30 tahun—akan berhak atas pensiun.

Di sisi lain, jika seorang PNS mengundurkan diri dengan alasan tidak terhormat, seperti tindakan kriminal, mereka juga kehilangan hak atas pensiun.

Penting untuk dicatat bahwa pengunduran diri PNS harus melalui proses resmi, termasuk pengajuan surat pengunduran diri dan mendapat persetujuan dari atasan.

Dalam surat tersebut, sebaiknya dijelaskan alasan pengunduran diri secara jelas dan formal.

Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini

Apabila pengunduran diri disetujui, PNS akan mendapatkan surat keterangan yang menjadi bukti resmi pengunduran diri.

Bagi PNS yang mengundurkan diri dan ingin tahu lebih lanjut mengenai hak-hak mereka, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja.

Ini penting agar mereka tidak kehilangan hak-hak yang mungkin masih bisa didapatkan setelah pengunduran diri.

Baca Juga: Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

Pastikan juga untuk memahami semua peraturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak merugikan di kemudian hari.**

Tags: mengundurkan diriPensiunPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Turut Andil Memerangi Cybercrime: BRI Perketat Keamanan dan Gencar Edukasi Nasabah

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren