Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisakah PNS Punya Usaha? Perhatikan 4 Ketentuan Ini Terlebih Dahulu Sebelum Melakukannya. Salah-Salah Kamu Bisa Dipecat!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Banyak orang bertanya-tanya, bisakah PNS memiliki usaha?

Sebagai pegawai negeri yang bekerja untuk pemerintah, PNS seringkali dianggap tidak boleh menjalankan bisnis sampingan.

Namun, sebenarnya, bisakah PNS memiliki usaha? Jawabannya adalah ya, PNS boleh memiliki usaha selama mereka mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mantap! PNS Bisa Isi Jabatan Manajerial, Ada 5 Jenis Menurut UU ASN Tahun 2023, Apa Saja?

Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas utama mereka.

Dengan memahami aturan ini, PNS bisa menjalankan usaha sambil tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan untuk PNS yang Memiliki Usaha

Menurut peraturan pemerintah, PNS diperbolehkan untuk memiliki usaha asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pegawai negeri.

Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Segini Gaji PNS Golongan 2 dari A sampai D, Tetap Profesional dalam Bekerja

Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan atau tugas kedinasan.

Artinya, usaha yang dijalankan harus bersifat independen dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS yang ingin memulai usaha antara lain:

1. Tidak Mengganggu Tugas Utama

Baca Juga: Mohon Maaf Tidak 58, Pejabat Fungsional Ahli Utama PNS Batas Usia Pensiunnya di Umur….

PNS harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mengganggu kinerja mereka dalam pekerjaan utama.

Mereka harus tetap memenuhi kewajiban sebagai pegawai negeri dan tidak menurunkan kualitas pekerjaan.

2. Izin dan Pengaturan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam beberapa kasus, PNS mungkin perlu mendapatkan izin dari atasan atau instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Wow! Besaran Tunjangan PNS Kementerian Pertanian Bikin Melongo, Nominalnya Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya!

Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut tidak melanggar peraturan internal atau menimbulkan potensi konflik kepentingan.

3. Peraturan dan Kode Etik

PNS harus mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku.

Usaha yang dijalankan tidak boleh melanggar hukum atau etika, serta harus transparan dalam hal pelaporan pajak dan pendapatan.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

4. Jam Kerja dan Waktu

Usaha harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak mengganggu waktu dinas.

PNS harus mengatur waktu dengan baik agar tidak terjadi benturan antara tugas dinas dan kegiatan usaha.

Penting untuk diingat bahwa memiliki usaha sampingan bisa memberikan keuntungan tambahan dan pengalaman baru.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!

Namun, PNS harus bijaksana dalam mengelola waktu dan memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mempengaruhi tugas mereka sebagai pegawai negeri.

Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, PNS dapat memiliki usaha tanpa masalah.***

Tags: memilikiPNSUsaha

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

REFERENSI SOAL dan Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 SMA MA Halaman 32, Uji Pengetahuan Akhir

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren