BERITA TREN – Banyak orang bertanya-tanya, bisakah PNS memiliki usaha?
Sebagai pegawai negeri yang bekerja untuk pemerintah, PNS seringkali dianggap tidak boleh menjalankan bisnis sampingan.
Namun, sebenarnya, bisakah PNS memiliki usaha? Jawabannya adalah ya, PNS boleh memiliki usaha selama mereka mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mantap! PNS Bisa Isi Jabatan Manajerial, Ada 5 Jenis Menurut UU ASN Tahun 2023, Apa Saja?
Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas utama mereka.
Dengan memahami aturan ini, PNS bisa menjalankan usaha sambil tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri.
Ketentuan yang Harus Diperhatikan untuk PNS yang Memiliki Usaha
Menurut peraturan pemerintah, PNS diperbolehkan untuk memiliki usaha asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Segini Gaji PNS Golongan 2 dari A sampai D, Tetap Profesional dalam Bekerja
Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan atau tugas kedinasan.
Artinya, usaha yang dijalankan harus bersifat independen dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS yang ingin memulai usaha antara lain:
1. Tidak Mengganggu Tugas Utama
Baca Juga: Mohon Maaf Tidak 58, Pejabat Fungsional Ahli Utama PNS Batas Usia Pensiunnya di Umur….
PNS harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mengganggu kinerja mereka dalam pekerjaan utama.
Mereka harus tetap memenuhi kewajiban sebagai pegawai negeri dan tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
2. Izin dan Pengaturan
Dalam beberapa kasus, PNS mungkin perlu mendapatkan izin dari atasan atau instansi tempat mereka bekerja.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut tidak melanggar peraturan internal atau menimbulkan potensi konflik kepentingan.
3. Peraturan dan Kode Etik
PNS harus mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku.
Usaha yang dijalankan tidak boleh melanggar hukum atau etika, serta harus transparan dalam hal pelaporan pajak dan pendapatan.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer
4. Jam Kerja dan Waktu
Usaha harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak mengganggu waktu dinas.
PNS harus mengatur waktu dengan baik agar tidak terjadi benturan antara tugas dinas dan kegiatan usaha.
Penting untuk diingat bahwa memiliki usaha sampingan bisa memberikan keuntungan tambahan dan pengalaman baru.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!
Namun, PNS harus bijaksana dalam mengelola waktu dan memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mempengaruhi tugas mereka sebagai pegawai negeri.
Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, PNS dapat memiliki usaha tanpa masalah.***