Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisakah PNS Punya Usaha? Perhatikan 4 Ketentuan Ini Terlebih Dahulu Sebelum Melakukannya. Salah-Salah Kamu Bisa Dipecat!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Banyak orang bertanya-tanya, bisakah PNS memiliki usaha?

Sebagai pegawai negeri yang bekerja untuk pemerintah, PNS seringkali dianggap tidak boleh menjalankan bisnis sampingan.

Namun, sebenarnya, bisakah PNS memiliki usaha? Jawabannya adalah ya, PNS boleh memiliki usaha selama mereka mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mantap! PNS Bisa Isi Jabatan Manajerial, Ada 5 Jenis Menurut UU ASN Tahun 2023, Apa Saja?

Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas utama mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan memahami aturan ini, PNS bisa menjalankan usaha sambil tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan untuk PNS yang Memiliki Usaha

Menurut peraturan pemerintah, PNS diperbolehkan untuk memiliki usaha asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pegawai negeri.

Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Segini Gaji PNS Golongan 2 dari A sampai D, Tetap Profesional dalam Bekerja

Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan atau tugas kedinasan.

Artinya, usaha yang dijalankan harus bersifat independen dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS yang ingin memulai usaha antara lain:

1. Tidak Mengganggu Tugas Utama

Baca Juga: Mohon Maaf Tidak 58, Pejabat Fungsional Ahli Utama PNS Batas Usia Pensiunnya di Umur….

PNS harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mengganggu kinerja mereka dalam pekerjaan utama.

Mereka harus tetap memenuhi kewajiban sebagai pegawai negeri dan tidak menurunkan kualitas pekerjaan.

2. Izin dan Pengaturan

Dalam beberapa kasus, PNS mungkin perlu mendapatkan izin dari atasan atau instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Wow! Besaran Tunjangan PNS Kementerian Pertanian Bikin Melongo, Nominalnya Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya!

Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut tidak melanggar peraturan internal atau menimbulkan potensi konflik kepentingan.

3. Peraturan dan Kode Etik

PNS harus mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku.

Usaha yang dijalankan tidak boleh melanggar hukum atau etika, serta harus transparan dalam hal pelaporan pajak dan pendapatan.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

4. Jam Kerja dan Waktu

Usaha harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak mengganggu waktu dinas.

PNS harus mengatur waktu dengan baik agar tidak terjadi benturan antara tugas dinas dan kegiatan usaha.

Penting untuk diingat bahwa memiliki usaha sampingan bisa memberikan keuntungan tambahan dan pengalaman baru.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!

Namun, PNS harus bijaksana dalam mengelola waktu dan memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mempengaruhi tugas mereka sebagai pegawai negeri.

Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, PNS dapat memiliki usaha tanpa masalah.***

Tags: memilikiPNSUsaha

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

REFERENSI SOAL dan Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 SMA MA Halaman 32, Uji Pengetahuan Akhir

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren