Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisakah PNS Punya Usaha? Perhatikan 4 Ketentuan Ini Terlebih Dahulu Sebelum Melakukannya. Salah-Salah Kamu Bisa Dipecat!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Banyak orang bertanya-tanya, bisakah PNS memiliki usaha?

Sebagai pegawai negeri yang bekerja untuk pemerintah, PNS seringkali dianggap tidak boleh menjalankan bisnis sampingan.

Namun, sebenarnya, bisakah PNS memiliki usaha? Jawabannya adalah ya, PNS boleh memiliki usaha selama mereka mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mantap! PNS Bisa Isi Jabatan Manajerial, Ada 5 Jenis Menurut UU ASN Tahun 2023, Apa Saja?

Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas utama mereka.

Dengan memahami aturan ini, PNS bisa menjalankan usaha sambil tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan untuk PNS yang Memiliki Usaha

Menurut peraturan pemerintah, PNS diperbolehkan untuk memiliki usaha asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pegawai negeri.

Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Segini Gaji PNS Golongan 2 dari A sampai D, Tetap Profesional dalam Bekerja

Usaha tersebut harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan atau tugas kedinasan.

Artinya, usaha yang dijalankan harus bersifat independen dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS yang ingin memulai usaha antara lain:

1. Tidak Mengganggu Tugas Utama

Baca Juga: Mohon Maaf Tidak 58, Pejabat Fungsional Ahli Utama PNS Batas Usia Pensiunnya di Umur….

PNS harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mengganggu kinerja mereka dalam pekerjaan utama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka harus tetap memenuhi kewajiban sebagai pegawai negeri dan tidak menurunkan kualitas pekerjaan.

2. Izin dan Pengaturan

Dalam beberapa kasus, PNS mungkin perlu mendapatkan izin dari atasan atau instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Wow! Besaran Tunjangan PNS Kementerian Pertanian Bikin Melongo, Nominalnya Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya!

Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut tidak melanggar peraturan internal atau menimbulkan potensi konflik kepentingan.

3. Peraturan dan Kode Etik

PNS harus mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku.

Usaha yang dijalankan tidak boleh melanggar hukum atau etika, serta harus transparan dalam hal pelaporan pajak dan pendapatan.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

4. Jam Kerja dan Waktu

Usaha harus dilakukan di luar jam kerja resmi dan tidak mengganggu waktu dinas.

PNS harus mengatur waktu dengan baik agar tidak terjadi benturan antara tugas dinas dan kegiatan usaha.

Penting untuk diingat bahwa memiliki usaha sampingan bisa memberikan keuntungan tambahan dan pengalaman baru.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!

Namun, PNS harus bijaksana dalam mengelola waktu dan memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak mempengaruhi tugas mereka sebagai pegawai negeri.

Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, PNS dapat memiliki usaha tanpa masalah.***

Tags: memilikiPNSUsaha

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

REFERENSI SOAL dan Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 SMA MA Halaman 32, Uji Pengetahuan Akhir

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren