Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Ketentuan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2024? Cek Jawabannya di SIni!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Pakaian dinas harian PNS dan PPPK digunakan sebagai seragam resmi dalam menjalankan tugas mereka.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap ASN memiliki kewajiban untuk memakai seragam pakaian dinas harian PNS dan PPPK sebagai identitas resmi selama bekerja.

Baca Juga: Wajib Tahu! KemenPANRB Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaa PNS dan PPPK 2024, Bagaimana Mekanisme Seleksi Penerimaannya?

Seragam yang digunakan oleh PNS dan PPPK dikenal dengan sebutan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Biasanya, PDH dilengkapi atribut-atribut tambahan seperti lencana korps, papan nama, tanda pengenal, dan identifikasi satuan kerja masing-masing.

Atribut-atribut ini berfungsi untuk menegaskan status dan peran mereka dalam organisasi pemerintah.

PDH untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 10 tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Daftar Sebelum Membaca Ini! Ternyata Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Jauh Berbeda. Tentukan Pilihan Karir Berdasarkan Gaji Ini

Peraturan ini mengatur tata cara pemakaian pakaian dinas bagi ASN yang bertugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun di pemerintahan daerah.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 25 Juli 2024.

Dalam aturan ini, terdapat beberapa jenis PDH yang harus dikenakan oleh ASN.

Setiap jenis PDH memiliki aturan pemakaian yang berbeda, sesuai dengan hari kerja dan jenis kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di dalam pasal 4 peraturan ini disebutkan bahwa ASN diwajibkan untuk mengenakan beberapa jenis pakaian, yaitu khaki, kemeja putih, serta batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.

Berikut pembagian penggunaan PDH berdasarkan hari kerja:

  • PDH khaki: Dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
  • PDH kemeja putih: Dikenakan pada hari Rabu.
  • PDH batik, tenun, atau lurik: Dikenakan setiap hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Nadiem Makarim Kasih Kode Kalau Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya

Selain itu, pakaian batik juga dikenakan pada tanggal 2 Oktober untuk memperingati Hari Batik Nasional.

Bagi daerah yang memiliki pakaian tradisional, kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan pakaian khas daerah yang harus dikenakan.

Pakaian ini dipakai setiap Kamis dan Jumat, serta pada hari-hari besar keagamaan.

Bagi daerah yang menerapkan sistem kerja enam hari, ASN diwajibkan untuk mengenakan PDH batik, lurik, atau tenun pada hari Sabtu.

Baca Juga: Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketertiban dalam berpakaian bagi ASN, serta menonjolkan kekayaan budaya lokal.

Pengaturan pakaian dinas ini tidak hanya mencerminkan kedisiplinan ASN, tetapi juga mengedepankan identitas dan karakter budaya daerah.

ASN yang menjalankan tugasnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan penggunaan Pakaian dinas harian PNS dan PPPK ini demi menjaga citra profesional dan keseragaman dalam lingkungan kerja.***

Tags: ASNDinasharianPakaianPNSPPPK

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nonton Atri My Dear Moments Episode 10 Sub Indo, Tanpa Samehdaku dan Anoboy: Musuh Telah Muncul dan Pertarungan Dimulai!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren