BERITA TREN – Pakaian dinas harian PNS dan PPPK digunakan sebagai seragam resmi dalam menjalankan tugas mereka.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap ASN memiliki kewajiban untuk memakai seragam pakaian dinas harian PNS dan PPPK sebagai identitas resmi selama bekerja.
Seragam yang digunakan oleh PNS dan PPPK dikenal dengan sebutan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Biasanya, PDH dilengkapi atribut-atribut tambahan seperti lencana korps, papan nama, tanda pengenal, dan identifikasi satuan kerja masing-masing.
Atribut-atribut ini berfungsi untuk menegaskan status dan peran mereka dalam organisasi pemerintah.
PDH untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 10 tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tata cara pemakaian pakaian dinas bagi ASN yang bertugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun di pemerintahan daerah.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 25 Juli 2024.
Dalam aturan ini, terdapat beberapa jenis PDH yang harus dikenakan oleh ASN.
Setiap jenis PDH memiliki aturan pemakaian yang berbeda, sesuai dengan hari kerja dan jenis kegiatan yang dilakukan.
Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru
Di dalam pasal 4 peraturan ini disebutkan bahwa ASN diwajibkan untuk mengenakan beberapa jenis pakaian, yaitu khaki, kemeja putih, serta batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
Berikut pembagian penggunaan PDH berdasarkan hari kerja:
- PDH khaki: Dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
- PDH kemeja putih: Dikenakan pada hari Rabu.
- PDH batik, tenun, atau lurik: Dikenakan setiap hari Kamis dan Jumat.
Selain itu, pakaian batik juga dikenakan pada tanggal 2 Oktober untuk memperingati Hari Batik Nasional.
Bagi daerah yang memiliki pakaian tradisional, kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan pakaian khas daerah yang harus dikenakan.
Pakaian ini dipakai setiap Kamis dan Jumat, serta pada hari-hari besar keagamaan.
Bagi daerah yang menerapkan sistem kerja enam hari, ASN diwajibkan untuk mengenakan PDH batik, lurik, atau tenun pada hari Sabtu.
Baca Juga: Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketertiban dalam berpakaian bagi ASN, serta menonjolkan kekayaan budaya lokal.
Pengaturan pakaian dinas ini tidak hanya mencerminkan kedisiplinan ASN, tetapi juga mengedepankan identitas dan karakter budaya daerah.
ASN yang menjalankan tugasnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan penggunaan Pakaian dinas harian PNS dan PPPK ini demi menjaga citra profesional dan keseragaman dalam lingkungan kerja.***