Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Bisa Dapat Cuti 3 Bulan Setelah Melahirkan! Begini Cara Mengajukan dan Hak yang Didapat

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang baru saja melahirkan untuk memberikan waktu bagi pemulihan fisik dan perawatan anak.

Sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, cuti ini dirancang agar ibu yang bekerja di instansi pemerintah bisa menjalani masa-masa pasca melahirkan dengan tenang.

Selama cuti melahirkan PNS, pegawai tetap menerima haknya berupa gaji dan tunjangan tertentu.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!

Ketentuan mengenai durasi dan hak-hak lainnya telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal ini untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, serta memastikan kelangsungan tugas pegawai.

Hak Cuti Melahirkan PNS

Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk memberi waktu kepada ibu yang melahirkan untuk pulih dan merawat anak.

Baca Juga: Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!

Berikut penjelasan mengenai ketentuan cuti melahirkan bagi PNS:

1. Durasi Cuti

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.

Cuti ini diberikan setelah PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS

Permintaan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Cuti untuk Kelahiran Anak Keempat dan Seterusnya

Bagi PNS yang melahirkan anak keempat atau lebih, mereka akan diberikan cuti besar, bukan lagi cuti melahirkan yang reguler.

3. Cuti Melahirkan Kurang dari 3 Bulan

Dalam beberapa kondisi tertentu, PNS dapat mengajukan permintaan untuk cuti melahirkan yang lebih pendek dari 3 bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi pegawai yang membutuhkan waktu lebih sedikit.

4. Penghasilan Selama Cuti

Selama cuti melahirkan, PNS tetap berhak menerima penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Penghasilan ini akan terus diberikan hingga ada ketentuan lebih lanjut yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

Cuti melahirkan PNS ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ibu yang bekerja di sektor publik agar dapat menjaga kesehatan dan merawat anaknya setelah melahirkan.***

Tags: CutihakMelahirkanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren