BERITA TREN – Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang baru saja melahirkan untuk memberikan waktu bagi pemulihan fisik dan perawatan anak.
Sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, cuti ini dirancang agar ibu yang bekerja di instansi pemerintah bisa menjalani masa-masa pasca melahirkan dengan tenang.
Selama cuti melahirkan PNS, pegawai tetap menerima haknya berupa gaji dan tunjangan tertentu.
Baca Juga: Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!
Ketentuan mengenai durasi dan hak-hak lainnya telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hal ini untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, serta memastikan kelangsungan tugas pegawai.
Hak Cuti Melahirkan PNS
Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk memberi waktu kepada ibu yang melahirkan untuk pulih dan merawat anak.
Baca Juga: Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!
Berikut penjelasan mengenai ketentuan cuti melahirkan bagi PNS:
1. Durasi Cuti
PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
Cuti ini diberikan setelah PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS
Permintaan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Cuti untuk Kelahiran Anak Keempat dan Seterusnya
Bagi PNS yang melahirkan anak keempat atau lebih, mereka akan diberikan cuti besar, bukan lagi cuti melahirkan yang reguler.
3. Cuti Melahirkan Kurang dari 3 Bulan
Dalam beberapa kondisi tertentu, PNS dapat mengajukan permintaan untuk cuti melahirkan yang lebih pendek dari 3 bulan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!
Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi pegawai yang membutuhkan waktu lebih sedikit.
4. Penghasilan Selama Cuti
Selama cuti melahirkan, PNS tetap berhak menerima penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Penghasilan ini akan terus diberikan hingga ada ketentuan lebih lanjut yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!
Cuti melahirkan PNS ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ibu yang bekerja di sektor publik agar dapat menjaga kesehatan dan merawat anaknya setelah melahirkan.***