BERITA TREN – Bagi PNS yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, memiliki hak untuk mendapatkan gaji tahunan PNS.
Cuti tahunan PNS ini berlangsung sepanjang 12 hari.
Permintaan cuti tahunan PNS dapat diajukan dengan minimal satu hari kerja, melalui permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS
Jika cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit dijangkau, durasinya dapat diperpanjang hingga 12 hari kalender.
Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun berjalan dapat dibawa ke tahun berikutnya, dengan batasan maksimal enam hari kerja.
Misalnya, jika seorang PNS hanya menggunakan tiga hari cuti di tahun 2023, maka sisa cuti yang dapat dibawa ke 2024 adalah sembilan hari kerja.
Total cuti untuk 2024 akan menjadi 18 hari, yang mencakup sisa cuti 2023 dan hak cuti 2024.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!
Apabila PNS tidak menggunakan cuti tahunan selama dua tahun berturut-turut, mereka berhak untuk menggunakan cuti hingga 24 hari kerja di tahun berikutnya.
Sebagai contoh, seorang PNS yang tidak mengajukan cuti pada tahun 2022 dan 2023, dapat menggunakan hak cuti hingga 24 hari kerja pada tahun 2024.
Namun, hak cuti tahunan ini bisa ditangguhkan oleh pejabat berwenang hingga satu tahun jika ada kepentingan dinas yang mendesak.
Jika cuti tahunan ditunda, hak cuti tersebut akan tetap dihitung secara utuh pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!
Jumlah cuti yang diberikan maksimal 24 hari kerja, yang mencakup hak cuti tahunan untuk tahun berjalan.
Selain itu, PNS yang menjabat sebagai guru atau dosen yang mendapat libur sesuai peraturan perundang-undangan juga berhak atas cuti tahunan.
Jumlah pegawai yang ada di masing-masing unit kerja perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian cuti tahunan bagi PNS.***