BERITA TREN – Tunjangan kinerja atau tukin PNS 2024 mengalami variasi signifikan antar lembaga.
Besaran tukin PNS 2024 ini ditentukan oleh peraturan yang berlaku di masing-masing kementerian dan badan pemerintah.
Hal ini berarti bahwa setiap lembaga memiliki aturan tersendiri mengenai besar kecilnya tukin yang diterima oleh pegawainya.
Baca Juga: Wow! Sri Mulyani Resmikan Besaran Uang Makan PNS 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
Besaran Tukin PNS 2024: Variasi di Berbagai Kementerian
Apakah Anda tahu bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya?
Setiap instansi pemerintah memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai besaran tukin, sehingga kadang menimbulkan kebingungan.
Bahkan, dalam satu lembaga yang sama, besaran tukin dapat bervariasi tergantung pada jabatan pegawai.
Sebagai contoh, Kementerian Agama telah mengubah peraturan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK.
Berikut adalah informasi mengenai besaran tukin PNS 2024 dari beberapa kementerian:
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
Aturan yang menjadi dasar: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2024.
Baca Juga: PNS, Pilihan Klasik yang Tetap Relevan: Mengapa Banyak Mertua Mengidamkan Menantu PNS?
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.531.250
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp33.240.000
2. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 51 tahun 2024.
Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp1.968.000
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp29.085.000
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 34 tahun 2024.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pindah Instansi PNS? Ini Persyaratan dan Ketentuan Mutasi Menurut Ketentuan BKN
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.531.250
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp33.240.000
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 35 tahun 2024.
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.575.000
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp41.550.000
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 4 tahun 2024.
Baca Juga: Ada PNS dan PPPK! Pengadaan Pegawai ASN Bukan Sembarangan Buka, Ternyata untuk Penuhi 5 Hal Ini
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.531.250
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp33.240.000
6. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 62 tahun 2024.
Baca Juga: Apabila Pensiunan ASN PNS Meninggal Dunia, Segini Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris
Tukin terendah (jabatan 1): Rp1.766.000
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp24.930.000
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 71 tahun 2024.
Baca Juga: UPDATE Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Terbaru! Calon ASN Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi PNS
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.531.250
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp33.240.000
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 6 tahun 2024.
Baca Juga: Yes! Gaji PNS Naik 8 Persen, Kinerja Pegawai Negeri Sipil Diharapkan Meningkat
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.531.250
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp33.240.000
9. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 5 tahun 2024.
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp2.531.250
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp33.240.000
10. Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dasar aturan: Perpres RI Nomor 18 tahun 2024.
- Tukin terendah (jabatan 1): Rp1.968.000
- Tukin tertinggi (jabatan 17): Rp29.085.000
Itulah informasi mengenai besaran tukin PNS 2024 di beberapa kementerian. Apakah Anda bekerja di salah satu lembaga yang telah disebutkan di atas?***