BERITA TREN – Pemindahan PNS dan keluarga ke IKN sudah memasuki tahap persiapan penting.
Seiring dengan rencana pemerintah untuk memindahkan sebagian besar ASN ke ibu kota baru, para PNS dan keluarga dijanjikan akan mendapatkan apartemen sebagai tempat tinggal.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, proses pemindahan PNS dan keluarga ke IKN ini akan dimulai dengan mempertimbangkan status masing-masing ASN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diam Seribu Bahasa tentang Kenaikan Gaji PNS, Apa yang Terjadi?
PNS yang sudah berkeluarga akan diberikan satu unit apartemen, sedangkan yang masih lajang akan menunggu giliran hingga hunian siap.
Anas mengatakan, “Kami perkirakan bahwa sekitar 1.700 ASN berkeluarga akan pindah ke IKN pada tahap awal.”
Pembangunan apartemen di IKN dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2024.
Namun, sejumlah unit mungkin belum sepenuhnya siap pada waktu tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Mentah-Mentah Insentif PNS ke IKN yang Mencapai Rp100 Juta, Ini Alasannya
Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan apartemen dan infrastruktur lainnya di IKN.
Anas pun juga menambahkan, “Kami akan memastikan bahwa apartemen ASN yang akan ditempati sudah memenuhi standar sebelum melakukan pemindahan.”
Proses ini juga melibatkan beberapa tahapan penting.
ASN yang akan pindah pertama kali adalah mereka yang berstatus eselon I dan II di berbagai kementerian dan lembaga.
Kementerian PANRB telah menyiapkan daftar ASN yang akan pindah pada bulan September atau Oktober mendatang.
Sementara itu, ASN yang belum menikah akan menjadi prioritas untuk tahap awal pemindahan.
Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kesiapan hunian yang tersedia di IKN.
Pembangunan hunian untuk PNS dan TNI/Polri di IKN juga telah melibatkan beberapa skema pemindahan.
Baca Juga: Bolehkan PNS Resign? BKN Jelaskan Hal Ini dalam Acara BKNTalk bersama Analis SDMA BKN Diki Dharmawan
Di antaranya, ASN yang dipindahkan akan mendapatkan tunjangan pionir, dan terdapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN.
Dengan adanya skema ini, diharapkan proses pemindahan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efektif.
Menteri PANRB juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk tidak melakukan sharing apartemen bagi ASN yang berkeluarga.
“Setiap ASN berkeluarga akan mendapatkan satu unit apartemen sendiri, sesuai dengan arahan Presiden,” pungkas Anas menegaskan.
Baca Juga: Tak hanya Penundaan Gaji, Ini Sanksi bagi PNS yang Dikenai Hukuman Disiplin Sedang
Dengan berbagai persiapan dan perencanaan yang matang, pemindahan ASN dan keluarga ke IKN diharapkan dapat berlangsung sesuai jadwal dan memenuhi kebutuhan para pegawai negeri.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***