BERITA TREN – Gaji PNS golongan IV mengalami perubahan signifikan pada tahun 2024.
Pada awal tahun ini, pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah tersebut tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji PNS setelah kenaikan, termasuk gaji PNS golongan IV.
Selain kenaikan gaji, PNS juga menerima tambahan tunjangan yang bervariasi berdasarkan golongan mereka.
Tunjangan ini mencakup uang makan lembur, uang lembur, dan uang makan sehari-hari.
Untuk golongan IV, tunjangan uang makan lembur sebesar Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Gaji Aman! Besaran Uang Makan PNS September 2024 Semua Golongan, Sudah Cair Belum?
Tunjangan uang makan sehari-hari juga berada pada nominal yang sama, yaitu Rp 41.000 per hari.
Adapun rincian gaji PNS golongan IV berdasarkan PP No 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan IV a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
Baca Juga: Berguna Bagi Keluarga, Ini Besaran dan Syarat Tunjangan Anak ASN PNS
Golongan IV b: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Di Luar Gaji Pokok, PNS makin Makmur Dapat Penghasilan dari Pos Ini
Perubahan ini tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga tunjangan tambahan yang diperoleh oleh PNS.
Uang lembur untuk golongan IV, meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam data yang diberikan, biasanya diatur terpisah dari tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan tersebut disesuaikan dengan tingkat golongan.
Ini memberikan gambaran bahwa PNS di golongan IV mendapatkan paket kompensasi yang cukup besar.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat.
Ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan insentif yang layak bagi para pegawai negeri.
Baca Juga: Bersiaplah! Tunjangan Suami Istri PNS Bulan Ini Akan Cair, Ini Besaran yang Bisa Anda Dapatkan!
Kenaikan gaji PNS golongan IV ini juga menjadi langkah strategis untuk mempertahankan motivasi dan kualitas kerja di lingkungan pemerintahan.***