BERITA TREN – Berapa gaji PNS golongan 3A dan tunjangannya?
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang baru berdasarkan masa kerja golongan (MKG).
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada PNS agar terus berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka dengan baik.
Baca Juga: CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS
Berikut adalah rincian berapa gaji PNS golongan 3A dan tunjangannya, yang ditetapkan untuk tahun 2024, sesuai dengan lama masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Rincian Berapa Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya
Mulai Januari 2024, pemerintah resmi meningkatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh kategori PNS, dari golongan I hingga IV.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN? PNS Bisa Kerja Fleksibel Asal….
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan amandemen kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji untuk PNS.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai seberapa besar gaji terbaru untuk PNS Golongan 3A.
Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi lebih lanjut di bawah ini.
Pada tahun 2024, gaji PNS golongan 3A ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) pegawai tersebut.
Baca Juga: Anak PNS Ditanggung Sampai Umur Berapa? Cek Kriterianya di Sini!
Informasi mengenai gaji ini dapat ditemukan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara, yang memberikan rincian jelas mengenai besaran gaji untuk setiap golongan.
Berikut adalah rinciannya:
Masa Kerja Golongan (MKG) 0-1 tahun: Rp 2.785.700
MKG 2-3 tahun: Rp 2.873.500
Baca Juga: Tahun 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen? Golongan Ini Siap-siap Sabet Gaji Pokok Rp6 Juta
MKG 4-5 tahun: Rp 2.964.000
MKG 6-7 tahun: Rp 3.057.300
MKG 8-9 tahun: Rp 3.153.600
MKG 10-11 tahun: Rp 3.252.900
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya
MKG 12-13 tahun: Rp 3.355.400
MKG 14-15 tahun: Rp 3.461.100
MKG 16-17 tahun: Rp 3.570.100
MKG 18-19 tahun: Rp 3.682.500
Baca Juga: Bisa Dapat Rp1 Miliar! Skema Dana Pensiun PNS akan Diubah dan Makin Menjamin Hari Tua
MKG 20-21 tahun: Rp 3.798.500
MKG 22-23 tahun: Rp 3.918.100
MKG 24-25 tahun: Rp 4.041.500
MKG 26-27 tahun: Rp 4.168.800
Baca Juga: Bisa Dapat Rp1 Miliar! Skema Dana Pensiun PNS akan Diubah dan Makin Menjamin Hari Tua
MKG 28-29 tahun: Rp 4.300.100
MKG 30-31 tahun: Rp 4.435.500
MKG 32 tahun: Rp 4.575.200
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi para pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas negara.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan PNS akan semakin meningkat, mencerminkan pentingnya peran mereka dalam pemerintahan dan pelayanan publik.