BERITA TREN – Buntut berseteru dengan siswi SMP yang telah dilaporkan ke polisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tuai hujatan netizen di media sosial. Polda Jambi prakarsai perdamaian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sambut positif langkah kepolisian ini.
KPAI merasa perlu memastikan bahwa SFA, siswi SMP Jambi yang telah dilaporkan Pemkot Jambi ke kepolisian tetap dalam keadaan aman, tidak ada ancaman fisik maupun psikis. Inisiatif Polda Jambi tersebut diapresiasi Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Sepaham dengan Polda Jambi, dengan demikian, harapan Kawiyan dari KPAI, laporan terhadap siswi SMP ke kepolisian dengan tuduhan pelanggaran atas UU ITE telah dicabut dan telah ditempuh jalan damai.
Seperti dikabarkan sebelumnya, SFA seorang siswi SMP di Jambi telah dilaporkan ke kepolisian oleh pemda setempat, dengan alasan melalui video yang diunggahnya di media sosial telah mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Dalam perkara ini, sebagai pelapor adalah Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra. Terlapornya seorang siswi SMP warga Kota Jambi yang dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, “Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, pada Senin (05/06/2023).
Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, laporan UU ITE terhadap seorang siswi SMP di Jambi ini sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.
Kasus pelajar SMP ini mencuat setelah publik melihat video curhatan SFA yang mencari keadilan beredar luas di dunia maya.
Ia curhat karena tak tega melihat kondisi rumah sang nenek rusak dan retak-retak akibat aktivitas sebuah perusahaan. Diterangkan olehnya, rumah dan sumur milik neneknya rusak, tetapi perusahaan milik orang China tersebut tidak mau bertanggung jawab.
Nenek SFA bernama Hafsah, salah seorang pejuang veteran kemerdekaan Republik Indonesia yang ada di Provinsi Jambi.
SFA berani memprotes aktivitas perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan pada rumah neneknya. Dalam videonya SFA menjelaskan, bahwa rumah neneknya Hafsah, telah dibangun sejak tahun 1960-an sebelum perusahaan China tersebut beroperasi.
Sejak beroperasi 10 tahun lalu, kendaran besar bermuatan melebihi tonase lalu lalang melintasi jalan yang berupa lorong kecil kediaman milik Hafsah dan warga sekitar.
Akibatnya bukan hanya jalan saja, tetapi juga banyak rumah warga rusak termasuk rumah nenek Hafsah.
Dampak dari unggahannya, SFA diserang komen yang menyudutkan, banyak tuduhan bahkan kekerasan seksual di ruang digital, hingga dirinya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ke polisi.
Oleh sebab itu, SFA kemudian membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Kemenhukam, Kemen PPPA, Ketua KPAI, termasuk ke Menko Polhukam.
Dalam video yang beredar, menunjukkan seorang remaja putri mengkritik Walikota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
SFA menyampaikan dalam videonya dengan tutur bahasa yang tersusun rapi, jelas dan mencerminkan dirinya seorang pelajar.
Awalnya SFA berjuang sendiri melawan arogansi perusahaan China dan Pemkot Jambi, membela dalam menuntut keadilan untuk neneknya yang telah dizalimi dengan kerusakan parah rumahnya.
Kini aksi protes dan keberanian siswi SMP di Jambi ini tuai empati banyak kalangan, termasuk beberapa tokoh nasional, semua tak ingin dia berjuang sendiri.
Unggahan video SFA mencari keadilan viral di jagat maya. Akun @PartaiSocmed mewakili suara warganet, menunggu langkah Walikota Jambi Syarif Fasha, apakah akan memerintahkan Kabag Hukum Pemkot Jambi mencabut laporan atau tidak.
Dalam unggahannya, akun Twitter @PartaiSocmed menyatakan dukungannya terhadap perjuangan siswi SMP di Jambi tersebut. Akun ini tidak rela, SFA dituduh sebagai PELACUR.
Yang mengejutkan, dari kasus siswi SMP di Jambi ini, warganet berhasil mengupas siapa pelapor SFA, yakni Muhamad Gempa Awljon Putra yang disebut netizen memiliki rangkap jabatan teraneh dalam ketatanegaraan.
Posisi rangkap jabatan Muhamad Gempa Awljon Putra di eksekutif dan yudikatif ini dibongkar akun Twitter @PartaiSocmed, Senin (05/06/2023).
Kejadian ini membuat publik geleng-geleng kepala, kok bisa, M. Gempa Awljon Putra selain Kabag Hukum Pemkot Jambi, sekaligus merangkap jabatan sebagai jaksa aktif.
Sumber terpercaya BeritaTren.com di Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut nama Muhamad Gempa Awljon Putra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 6 Februari 2023.
Di-bully di media sosial bahkan mendapat pelecehan seksual di ranah digital seorang siswi sebuah SMP di Kota Jambi yang menuntut keadilan atas neneknya yang didzolimi perusahaan China dan Pemkot Jambi, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak sigap.
“KPAI harus pastikan SFA dalam keadaan ’aman’ tidak ada ancaman fisik maupun psikis dan Terpenuhi Hak-haknya,” kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime kepada BeritaTren.com, Rabu (07/06/2023).
Lebih jauh Kawiyan menjelaskan, pihaknya tidak menghendaki ada lagi tindak perundungan terhadap SFA. Baik yang dilakukan oleh lingkungan keluarga atau oleh teman-teman di sekolah atau guru.
“Juga jangan sampai haknya untuk tetap mengikuti pelajaran di sekolah sampai terganggu,” tegas Kawiyan.
Hal yang tidak kalah pentingnya menurut Komisioner KPAI ini, bahwa SFA perlu didampingi psikolog untuk memastikan tidak ada masalah trauma atau hambatan psikologis yang berpotensi mengganggu masa depannya.
Melalui BeritaTren.com Kawiyan juga menyampaikan petunjuk, agar pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk melakukan banyak hal itu. Tentu saja dengan berkoordinasi dengan orangtuanya.
Baca Juga: Demi Mendorong KUMKM Naik Kelas, Promedia Bangun Megaportal Sebagai Sarana Promosi
Komisioner KPAI Kawiyan mengingatkan, potensi adanya bullying dan masalah kejiwaan sangat mungkin ada mengingat selama beberapa hari SFA menjadi perhatian publik bahkah viral.
“Apalagi kemudian ada laporan kepolisian terhadap dirinya. Anak adalah potensi masa depan. Anak, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlakuan dan dipenuhi hak-haknya,” pungkas mantan Ketua KPID DKI Jakarta periode 2018-2022 ini.
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa Pemkot Jambi menunggu permintaan maaf dari SFA. Polda Jambi berinisiatif menawarkan solusi perdamaian. Semua pihak diminta bisa duduk satu meja bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
KPAI menyambut positif langkah restorative justice atau keadilan restoratif yang diprakarsai Polda Jambi.
Kasus ini menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Dalam cuitannya pada 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenkopolhukam akan berkoordinasi dengan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). ***